PPh Pasal 21 untuk Pegawai yang Resign

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak hanya berlaku bagi pegawai yang masih aktif bekerja, tetapi juga bagi pegawai yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ketika seorang pegawai mengundurkan diri atau diberhentikan, pemberi kerja tetap berkewajiban untuk menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tersebut selama masa kerjanya. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, termasuk gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya.

Bagi pegawai yang resign, PPh Pasal 21 akan dikenakan pada seluruh penghasilan yang diterima selama masa kerja, termasuk gaji terakhir, pesangon, uang penghargaan masa kerja (jika ada), dan tunjangan lain yang dibayarkan pada saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan jika pegawai telah berhenti bekerja, pemberi kerja tetap berkewajiban untuk memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 atas semua penghasilan yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan hingga saat terakhir dia bekerja.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai yang Resign

Bagi pegawai yang mengundurkan diri atau diberhentikan, pemberi kerja perlu melakukan perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan penghasilan terakhir yang diterima selama masa kerja mereka. Berikut adalah beberapa komponen penghasilan yang harus diperhitungkan:

    • Gaji Terakhir
      Gaji yang diterima pegawai pada bulan terakhir bekerja harus dipotong PPh pasal 21 sesuai dengan tarif yang berlaku.

    • Pesangon
      Jika pegawai yang resign menerima pesangon atau uang penghargaan masa kerja (tergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan), uang pesangon juga dikenakan PPh pasal 21. Pesangon biasanya termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak, namun dapat memperoleh pembebasan atau potongan tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan Lain-lain
Jika ada tunjangan lain yang diterima oleh pegawai, seperti tunjangan cuti atau tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada saat pengunduran diri, tunjangan ini juga akan dikenakan PPh pasal 21.

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah mengidentifikasi penghasilan yang diterima pegawai, langkah selanjutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto (gaji, pesangon, dan tunjangan lain) dengan biaya jabatan dan pengurangan lainnya yang diperbolehkan. Jika pegawai yang resign menerima pesangon atau uang penghargaan masa kerja, potongan PPh 21 pada pesangon biasanya dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan gaji bulanan biasa, yaitu dengan tarif final atau potongan berdasarkan ketentuan yang lebih menguntungkan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pesangon, yang mengatur bahwa sebagian dari pesangon yang diterima oleh pegawai yang mengundurkan diri atau diberhentikan tidak dikenakan pajak atau hanya dikenakan pajak final. Pajak atas pesangon karyawan resign dihitung menggunakan PPh 21 Final dengan tarif yang progresif, namun tidak digabungkan dalam perhitungan PPh 21 reguler, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PMK 16/2010. Penjelasan lebih lanjut mengenai pesangon dapat rekan baca dalam artikel berikut ini: PPh 21 untuk Pesangon.

Pesangon yang diterima oleh pegawai biasanya akan dikenakan tarif 5% jika jumlah pesangon tersebut tidak melebihi ambang batas tertentu. Jika pesangon yang diterima adalah Rp15.000.000, dan tarif yang berlaku adalah 5%, maka:

PPh 21 Pesangon = 5%×Rp15.000.000

= Rp750.000

Pemberi kerja tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 21 meskipun pegawai tersebut telah mengundurkan diri. Berikut adalah kewajiban pemberi kerja terkait perhitungan PPh 21 pada pegawai yang resign:

    • Memotong PPh 21 atas seluruh penghasilan yang diterima pegawai hingga tanggal berhenti.

    • Mengeluarkan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) untuk pegawai yang resign, yang mencantumkan total penghasilan dan jumlah pajak yang dipotong.

    • Menyetorkan PPh 21 yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan.

PPh Pasal 21 tetap berlaku bagi pegawai yang resign, dan pemberi kerja wajib melakukan perhitungan, pemotongan, dan penyetoran pajak atas penghasilan yang diterima pegawai tersebut selama masa kerjanya. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 meliputi gaji terakhir, pesangon, dan tunjangan lain yang diterima saat pemutusan hubungan kerja. Perhitungan PPh 21 harus dilakukan sesuai dengan tarif progresif dan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan potongan untuk biaya jabatan dan penghasilan lainnya. Pemberi kerja harus memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan benar dan tepat waktu agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top