PPh 21 untuk Pesangon Pegawai

Uang pesangon merupakan hak yang diperoleh seorang pegawai ketika masa kerjanya berakhir. Namun, perlu diingat bahwa uang pesangon juga menjadi objek pajak penghasilan (PPh). PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 21. PPh 21 dikenakan atas uang pesangon karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Prinsip dasar perpajakan adalah setiap penghasilan wajib dikenakan pajak.

Dasar Hukum PPh 21 atas Uang Pesangon

Dasar hukum utama yang mengatur tentang PPh 21 atas uang pesangon adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sering dijadikan rujukan adalah PMK Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak, Penghasilan Kena Pajak, Tarif dan Kredit Pajak Penghasilan.

Tarif PPh 21 atas Uang Pesangon

Tarif PPh 21 yang dikenakan atas uang pesangon bersifat final. Artinya, tarif yang ditetapkan sudah merupakan tarif akhir dan tidak dapat dikompensasikan dengan kerugian pajak tahun-tahun sebelumnya. Tarif PPh 21 untuk uang pesangon bervariasi tergantung pada jumlah uang pesangon yang diterima. Secara umum, tarifnya adalah sebagai berikut:

    • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
    • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%
    • Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%
    • Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000 sebesar 25%

Cara Menghitung PPh 21 atas Uang Pesangon

Perhitungan PPh 21 atas uang pesangon relatif sederhana. Rekan hanya perlu mengalikan jumlah uang pesangon dengan tarif yang berlaku sesuai dengan bracket penghasilannya.

Contoh:

Jika seorang pegawai menerima uang pesangon sebesar Rp 200.000.000, maka perhitungan PPh 21-nya adalah:

    • Rp 50.000.000 x 0% = Rp 0
    • Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
    • Rp 100.000.000 x 15% = Rp 15.000.000
    • Total PPh 21 = Rp 2.500.000 + Rp 15.000.000 = Rp 17.500.000

Jadi, PPh 21 yang harus dipotong dari uang pesangon tersebut adalah sebesar Rp 17.500.000.

Pembayaran PPh 21 atas Uang Pesangon

Pemotongan PPh 21 atas uang pesangon menjadi tanggung jawab pemberi kerja (perusahaan). Perusahaan wajib memotong PPh 21 dari jumlah uang pesangon yang akan dibayarkan kepada pegawai dan kemudian menyetorkannya ke kas negara.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

    • Pembayaran Sekaligus
      Jika uang pesangon dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender, maka PPh 21-nya bersifat final. Bila PPh yang terutang dibayar pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongannya dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 UU PPh yang bersifat tidak final dan bagi pegawai dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Pembayaran sekaligus meliputi:
        1. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia.
        2. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus
        3. Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.
    • Pembayaran Bertahap
      Jika pembayaran uang pesangon dilakukan secara bertahap melebihi 2 tahun kalender, maka perlakuan pajaknya akan menerapkan tarif pasal 17 UU PPh yang bersifat tidak final dan bagi pegawai dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
    • Selain gaji pokok, uang pesangon juga dapat mencakup tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan sebagainya. Komponen-komponen ini juga akan dikenakan PPh 21.
           
    • Bagi pegawai yang tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif pasal pasal 17 UU PPh

Memahami perhitungan PPh 21 atas uang pesangon sangat penting bagi karyawan maupun perusahaan. Dengan mengetahui dasar hukum dan cara menghitungnya, baik karyawan maupun perusahaan dapat memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top