Pernahkah Rekan menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan? Jika ya, maka Rekan sedang berhadapan dengan SP2DK. SP2DK adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. SP2DK diterbitkan oleh KPP kepada Wajib Pajak (Wajib Pajak) apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi atau penjelasan dari Wajib Pajak terkait data tersebut.
Dasar hukum yang mengatur mengenai SP2DK adalah ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, perubahan dari SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak. Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai prosedur penerbitan, penyampaian, dan tindak lanjut dari SP2DK.
Mengapa Saya Menerima SP2DK?
SP2DK diterbitkan karena adanya dugaan bahwa Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa penyebab umum diterbitkannya SP2DK antara lain:
- Perbedaan Data
Terdapat perbedaan antara data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT dengan data yang dimiliki oleh KPP.
- Perbedaan Data
- Transaksi yang Tidak Wajar
Terdapat transaksi yang dianggap tidak wajar atau mencurigakan.
- Transaksi yang Tidak Wajar
- Keterlambatan Pelaporan
Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT atau tidak menyampaikan SPT sama sekali.
- Keterlambatan Pelaporan
- Kurangnya Informasi
Informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam SPT kurang lengkap atau tidak jelas.
- Kurangnya Informasi
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SP2DK?
Menerima SP2DK bukan berarti Rekan langsung bersalah dan mendapatkan masalah yang sangat gawat. SP2DK adalah kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menjelaskan atau mengklarifikasi data yang dianggap tidak sesuai. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Rekan lakukan jika menerima SP2DK:
- Tenang dan Jangan Panik
SP2DK bukanlah surat vonis. Tarik napas dalam dan baca surat tersebut dengan seksama.
    - Pelajari Isi Surat
Pahami dengan baik apa yang menjadi dasar permintaan penjelasan dalam SP2DK.
    - Kumpulkan Dokumen Pendukung
Kumpulkan dokumen-dokumen yang relevan dan dapat mendukung penjelasan Rekan.
    - Buat Tanggapan Tertulis
Susun tanggapan tertulis yang jelas dan rinci, disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap.
    - Kirim Tanggapan ke KPP
Kirim tanggapan Rekan ke KPP sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam SP2DK.
    - Koordinasi dengan KPP
Jika diperlukan, lakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPP untuk memberikan penjelasan tambahan atau klarifikasi.
- Tenang dan Jangan Panik
Nantinya jika hasil dari tanggapan yang diajukan wajib pajak tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK selesai dan KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK).
Alur SP2DK
Berapa hari waktu maksimal yang diberikan DJP kepada Wajib Pajak untuk menanggapi SP2DK? Berapa lama total waktu yang dibutuhkan untuk proses SP2DK ini sampai selesai? DJP menerbitkan surat permintaan penjelasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak selama belum lebih dari 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, sehingga SP2DK dapat menjadi awal sebelum terjadinya pemeriksaan pajak. Berikut tahapan dalam proses kerja SP2DK dalam SE-05/PJ/2022:
Pengiriman SP2DK setelah Kepala KPP menerima hasil penelitian dan analisis data wajib pajak.
Kepala KPP memberikan waktu selama 14 hari kalender untuk wajib pajak memberikan tanggapan atas SP2DK yang diterimanya.
Kepala KPP menerima tanggapan SP2DK dari wajib pajak.
Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SP2DK, Kepala KPP akan menentukan keputusan, apakah memberikan perpanjangan waktu, mendatangi wajib pajak, ataupun dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
KPP akan meneliti dan menganalisa data yang dilakukan oleh AR atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
KPP melakukan tindak lanjut dari hasil penelitian dan analisis data dan dianggap selesai jika hasilnya sudah sesuai, apakah diputuskan untuk melakukan pembetulan, atau semua kewajiban perpajakan sudah dipenuhi wajib pajak.
KPP mengadministrasikan kegiatan permintaan penjelasan tersebut yang terdiri dari SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), berita acara pelaksanaan maupun penolakan, dan/atau berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.
AR/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat LHP2DK paling lama 7 hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan ke wajib pajak berakhir.
Apakah ada sanksi jika tidak menanggapi SP2DK? Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan setelah mendapatkan SP2DK, maka akan dilakukan beberapa tindakan seperti visit atau mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, dan membuat berita acara. Jika upaya tersebut tidak dipenuhi oleh wajib pajak, maka KPP akan mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, dapat dilakukan penerbitan surat imbauan pembetulan atau surat teguran.
Pentingnya Memahami SP2DK
Memahami SP2DK sangat penting bagi setiap Wajib Pajak. Dengan memahami SP2DK, Rekan dapat:
- Menghindari Sanksi
Dengan memberikan tanggapan yang baik dan benar, Rekan dapat menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan.
- Meningkatkan Kepatuhan
SP2DK dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan Rekan dalam membayar dan melaporkan pajak.
- Membangun Komunikasi yang Baik
SP2DK adalah sarana untuk membangun komunikasi yang baik antara Wajib Pajak dan KPP.
SP2DK adalah bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh DJP. Menerima SP2DK bukanlah sesuatu yang menakutkan. Dengan memahami SP2DK dan meresponsnya dengan baik, Rekan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari masalah di kemudian hari.
-o-o-