PPh Final 0,5% Tak Lagi Berlaku, Ini yang Bisa Dipilih WP OP!

Seperti yang kita ketahui, tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah berakhir. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Namun, penghentian tarif khusus ini tentu saja membawa sejumlah tantangan bagi para pelaku UMKM.

PPh Final 0,5% tidak berlaku lagi

Penetapan Fasilitas Tarif PPh final 0,5% untuk UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jangka waktu penggunaan fasilitas tarif PPh UMKM 0,5% ini adalah:

    1. 7 Tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
    2. 4 Tahun untuk Wajib Pajak Badan bentuk Koperasi, CV, dan Firma
    3. 3 Tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT

Apa Opsi yang Tersedia bagi Wajib Pajak?

Setelah tarif PPh final 0,5% tidak berlaku lagi, wajib pajak UMKM memiliki dua opsi utama dalam menghitung pajak penghasilannya:

  1. Melakukan Pembukuan dan Menggunakan Tarif Normal Pasal 17
    Opsi pertama adalah dengan menggunakan tarif normal yang tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif ini bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Meskipun perhitungannya lebih kompleks, opsi ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai pengurangan dan kredit pajak yang tersedia.
  2. Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Pajak
    Pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas pengurangan pajak bagi UMKM untuk meringankan beban perpajakan. Beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan antara lain:
    • Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
      Jika memilih menggunakan NPPN, Rekan harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lambat saat penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, yaitu bulan Maret 2025.
    • Bebas Pajak untuk Bagian Peredaran Bruto Tertentu
      Wajib pajak UMKM orang pribadi tidak dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pilihan Strategi untuk UMKM Pasca Berakhirnya Tarif PPh Final 0,5%

Setelah memahami bahwa tarif PPh final 0,5% tidak lagi berlaku, Wajib Pajak UMKM perlu menyusun strategi baru untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka. Berikut beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan:

  1. Analisis Ulang Struktur Usaha
    • Evaluasi kembali apakah bentuk usaha yang dipilih saat ini sudah optimal untuk meminimalkan beban pajak.
    • Lakukan analisis mendalam terhadap omset dan keuntungan usaha untuk menentukan tarif pajak yang paling sesuai.
    • Identifikasi semua biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan untuk mengurangi beban pajak.
       
  2. Pertimbangkan Konsolidasi Usaha
    • Jika memiliki beberapa usaha, pertimbangkan untuk menggabungkan usaha menjadi satu untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih menguntungkan.
    • Jika usaha sudah cukup besar, pertimbangkan untuk mengubah bentuk usaha menjadi perseroan terbatas (PT) untuk mendapatkan fleksibilitas yang lebih besar dalam perencanaan pajak.

Penghapusan tarif PPh final 0,5% merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas pajak bagi UMKM untuk meringankan beban perpajakan mereka.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top