Apa Benar Coretax Bikin DJP Bisa Intip Rekening WP?

Sejak diluncurkannya sistem Coretax, banyak pertanyaan dan kekhawatiran bermunculan di kalangan wajib pajak (WP) mengenai privasi data. Salah satu mitos yang paling sering beredar adalah bahwa DJP dapat dengan mudah “mengintip” rekening bank WP. Namun, anggapan ini perlu diluruskan.

Coretax system

Apa itu Coretax?

Coretax adalah sistem informasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan untuk mempermudah proses perpajakan baik bagi WP maupun petugas pajak, meningkatkan transparansi dalam administrasi perpajakan, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara, serta memperluas basis pajak dengan cara yang lebih efektif.

Bagaimana Coretax Bekerja?

Coretax bekerja dengan cara mengintegrasikan berbagai data, termasuk data dari:

    • Data yang dilaporkan WP dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
    • Data terkait setoran pajak, bunga, dan dividen yang dilaporkan oleh lembaga keuangan. Misalnya, DJP menerima laporan dari bank bahwa seorang WP menerima bunga deposito sebesar Rp100.000.000 dalam satu tahun. Namun, dalam SPT-nya, WP hanya melaporkan penghasilan bunga sebesar Rp50.000.000. Dalam hal ini, DJP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan WP.
    • Data dari notaris, PPAT, perusahaan, dan sumber lainnya yang relevan.

Mengapa DJP Membutuhkan Data WP?

Tujuan utama DJP mengumpulkan data WP adalah untuk:

    • Membandingkan data yang dilaporkan WP dengan data yang diperoleh dari sumber lain untuk memastikan kebenaran dan kelengkapannya.
    • Mendeteksi potensi penggelapan pajak dan tindak pidana perpajakan lainnya.
    • Menyusun kebijakan pajak yang lebih efektif dan adil.
    • Memberikan pelayanan yang lebih baik kepada WP, seperti penyelesaian masalah pajak secara lebih cepat.

Miskonsepsi yang Perlu Diluruskan

    • DJP tidak memiliki akses langsung dan real-time ke rekening bank seluruh WP. Data yang diperoleh terbatas pada data yang relevan dengan kewajiban perpajakan.
    • DJP tidak memantau setiap transaksi yang terjadi di rekening bank WP.
    • Data yang diperoleh digunakan untuk tujuan pengawasan dan pembinaan perpajakan, bukan untuk tujuan pribadi atau komersial.

Coretax merupakan alat yang penting bagi DJP untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Namun, WP tidak perlu khawatir akan adanya pelanggaran privasi. DJP telah memiliki mekanisme yang kuat untuk melindungi data pribadi WP.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top