Apa itu PMSE dan PPMSE serta Perbedaan dengan PSE?

Jika kemarin kita sudah membahas tentang pajak usaha digital, sekarang kita akan membahas tentang beberapa istilah pajak yang muncul, yaitu PMSE, PPMSE, dan PSE. Seringkali muncul dan menjadi topik pembahasan yang menarik, ketiga istilah ini memiliki kaitan yang erat dengan dunia perdagangan elektronik dan regulasi yang mengaturnya.

Usaha Digital

Definisi PMSE, PPMSE, dan PSE

    • PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
      PMSE adalah kegiatan perdagangan barang atau jasa yang dilakukan secara elektronik. Dengan kata lain, PMSE adalah transaksi jual beli yang terjadi melalui platform digital. PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan.
      Contoh PMSE: Penjualan produk fashion melalui Shopee, pemesanan makanan melalui aplikasi GoFood, pembelian tiket pesawat secara online.

    • PPMSE (Perusahaan Pemungut Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
      PPMSE adalah perusahaan yang memungut pajak atas transaksi PMSE yang dilakukan melalui platformnya. Biasanya, PPMSE adalah platform marketplace yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. PPMSE juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
      Contoh PPMSE: Shopee, Tokopedia, Lazada.

    • PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)
      PSE adalah entitas yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sederhananya, PSE adalah platform atau layanan online yang memungkinkan pengguna berinteraksi secara digital. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
      Contoh PSE: Platform media sosial (Facebook, Instagram), marketplace (Shopee, Tokopedia), layanan email, dan website perusahaan

Perbedaan PSE, PMSE, dan PPMSE

Aspek PSE PMSE PPMSE
DEFINISI
Penyedia platform digital
Transaksi jual beli secara elektronik
Perusahaan yang memungut pajak atas transaksi PMSE
CONTOH
Facebook, Google
Penjualan online di Shopee
Shopee, Tokopedia
REGULASI
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
Permenkeu No. 60/PMK.03/2022
Permenkeu No. 60/PMK.03/2022
FOKUS
Penyediaan platform
Transaksi jual beli
Pemungutan pajak
KEWAJIBAN PAJAK
Tidak selalu wajib memungut pajak
Wajib memungut PPN dan PPh
Wajib memungut dan menyetorkan PPN dan PPh

Syarat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Persyaratan umum dalam PMSE ini di antaranya:

    • Pihak PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.

    • Setiap PMSE yang bersifat lintas negara, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan bidang informasi dan transaksi elektronik.

    • Pihak yang melakukan PMSE aras barang dan/atau jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional, harus mendapatkan security clearance dari instansi berwenang.

    • PPMSE dalam negeri maupun luar negeri wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan Penyetoran & Pelaporan PPN Pajak Pertambahan Nilai PMSE?

Merujuk Pasal 8 ayat 3 PMK No. 60/PMK.03/2022, pemungut PPN PMSE dapat menyetorkan PPN yang dipungut menggunakan:

    1. Mata uang rupiah, dengan kurs yang ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan (kurs pajak) yang berlaku pada tanggal penyetoran.

    2. Mata uang dolar Amerika Serikat.

    3. Mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.

Sedangkan pelaporan PPN yang telah dipungut dan dibayarkan dilakukan setiap triwulan. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pasal 9 ayat 2 PMK 60/2022 menyebutkan, pelaporan PPN PMSE paling sedikit memuat:

    1. Jumlah pembeli barang dan/atau penerima pajak

    2. Jumlah pembayaran

    3. Jumlah PPN yang dipungut

    4. Rincian transaksi PPN yang dipungut

PPN atas PMSE pajak ini dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Artinya, Pajak Masukan dari produk digital luar negeri ini juga bisa dikreditkan.

Tata cara mengkreditkan Pajak Masukan dari PMSE adalah:

    • Bukti pungut harus mencantumkan informasi pembeli yakni Nama dan NPWP

    • Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan meski bukti pungut hanya mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email PKP pada sistem informasi DJP

    • Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email pembeli

Implikasi bagi Pelaku Usaha

  • PMSE
    Pelaku PMSE wajib mendaftarkan usahanya, memiliki NPWP, dan memungut serta menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan.
  • PPMSE
    Platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada wajib memungut pajak atas transaksi yang terjadi di platform mereka dan menyetorkannya ke kas negara.
  • PSE
    PSE yang juga melakukan kegiatan PMSE wajib memenuhi kewajiban perpajakan sebagai PMSE.

Pemahaman yang baik tentang PSE, PMSE, dan PPMSE sangat penting bagi pelaku usaha digital. Dengan memahami perbedaan dan implikasi dari masing-masing istilah, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan meminimalkan risiko sanksi. Selain itu, pemahaman ini juga akan membantu pelaku usaha dalam memanfaatkan peluang yang ada di dunia digital.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top