PPh 23, apa bedanya dengan PPh Pasal 4 ayat 2?

PPh 23 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari penyerahan jasa, sewa harta (selain tanah dan/atau bangunan), bunga, dividen, royalti, maupun penghargaan dan hadiah, selain yang dipotong PPh 21. Pemotong PPh 23 dilakukan oleh pemberi penghasilan yang merupakan pemotong PPh atas pembayaran jasa, sewa harta, bunga, dividen, royalti, atau penghargaan dan hadiah kepada Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

PPh 23

Pemotong PPh 23

Pihak yang dapat melakukan pemotongan PPh 23 adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya, dan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tarif PPh 23

Lalu berapakah tarif PPh 23 yang dikenakan pada Wajib Pajak? Tarif PPh 23 dibedakan menjadi dua, yaitu tarif 2% dan 15%. Tarif PPh 23 dikenakan atas jumlah penghasilan brutonya sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jumlah penghasilan bruto ini adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan atau sudah jatuh tempo pembayarannya. Akan tetapi jumlah penghasilan bruto sebagai DPP ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa catering, pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement), pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan atau pembelian barang/material yang terkait dengan jasa yang diberikan, serta penghasilan dari penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Pembagian tarifnya adalah sebagai berikut:

Tarif

Jenis Penghasilan

2%

Jasa dan Sewa

15%

Bunga

Dividen

Hadiah

Royalti

Merujuk pada PMK Nomor 141/PMK.03/2015, Objek Pemotongan PPh Pasal 23 berupa jasa lainnya adalah:

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank;
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah;
  45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;

Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normalnya yaitu menjadi 4%.

Pengecualian PPh 23

Namun terdapat beberapa penghasilan yang menjadi pengecualian dari pemotongan PPh 23, antara lain:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayar atau terutang berkaitan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak Badan dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada Badan Usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
  4. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari Perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan, perkumpulan, firma dan Kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
  5. SHU Koperasi yang dibayarkan kepada anggota oleh koperasi, dan
  6. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan sebagai penyalur pembiayaan atau pinjaman

Lalu, Apa perbedaan PPh Pasal 23 dengan PPh Pasal 4 (2) yang sering membuat kita bingung?

Perbedaan dari PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2 adalah:

  1. PPh pasal 23adalah pemotongan pajak yang bersifat tidak final. Sedangkan PPh pasal 4 ayat 2 merupakan pemotongan pajak bersifat final. Dimana keduanya jelas merupakan jenis pajak penghasilan yang berbeda.
  2. Subjek pajaknya berbeda.
  3. Berkaitan dengan jasa konstruksi, dalam PPh pasal 23 disebutkan jasa konstruksi secara jelas. Sedangkan pada PPh final pasal 4 ayat 2 disebutkan usaha jasa konstruksi. Meski yang dimaksud hampir sama, namun hal tersebut menjadi dasar pembeda kedua jenis pajak tersebut.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top