Salah satu jenis pajak yang sering menjadi perhatian dalam menjalankan usaha adalah Pajak Penghasilan Pasal 22. Secara umum, PPh 22 merupakan pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 secara definisi adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Pemungut PPh Pasal 22
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, disebutkan pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Impor barang
- Ekspor komoditas tambang batubara mineral logam dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya
- Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran ( 190 _PMK 05 2012 peraturan mengenai KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan Lembaga lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang
- Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
- Badan usaha tertentu meliputi:
- Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Badan Usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan basil dari restrukturisasi yang dilakukan oleb Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
- Badan Usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;
- Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan basil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
- Produsen atau importir bahan bakar. minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- Badan Usaha Industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industry manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspomya;
- Badan Usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dan badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau
- Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.
Cara Menghitung PPh 22
Memahami cara penghitungan PPh 22 penting diketahui untuk mengelola bisnin anda. Berikut ini rumus yang digunakan:
PPh 22 = Tarif Pajak x Nilai Impor/Harga Jual/DPP PPN/Harga Beli
Dalam penentuan tarif pajak bisa berbeda- beda tergantung jenis kegiatan dan barangnya. Berikut adalah PPh Pasal 22 untuk beberapa jenis kegiatan atau barang:
Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
- Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
- barang untuk keperluan badan intemasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan intemasional beserta para pejabatanya yang bertugas di Indonesia
- barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
- barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
- dst
- Impor sementara
- Impor Kembali
- Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah – pecah
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak listrik gas, pelumas air minum /PDAM dan benda benda pos
- Pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG)
- Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor dengan syarat terdapat surat keterangan bebas
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22
-o-o-