Pajak Penghasilan bisa dicicil dengan PPh 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak secara angsuran setiap bulan, sehingga Wajib Pajak tidak memiliki beban pajak yang besar dan harus dibayar sekaligus pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan. PPh Pasal 25 memang dibuat untuk memudahlan pembayaran pajak dengan sistem angsuran bulanan untuk mengurangi beban Wajib Pajak yang mungkin akan kesulitan membayar pajak terutang secara tahunan.

Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan kecuali Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan PPh Final. Angsuran PPh 25 ini jarang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status pegawai yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, karena penghasilan yang diterima sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan tidak terdapat kurang bayar lagi saat perhitungan SPT Tahunan.

Cara menghitung PPh Pasal 25

Penghitungan PPh Pasal 25 perbulannya dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak harus menyiapkan data jumlah penghasilan neto fiskal menurut SPT Tahunan pada Tahun Pajak sebelumnya. Jika Wajib Pajak menerima penghasilan tidak rutin/tidak teratur di tahun pajak sebelumnya, maka penghasilan neto fiskal harus dikurangi dengan penghasilan tidak rutin/tidak teratur tersebut.
  2. Jika Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal yang bisa dikompensasikan, maka Wajib Pajak dapat memperhitungkan jumlah kompensasi kerugian fiskal sebagai pengurang
  3. Kemudian Wajib Pajak perlu menghitung jumlah PPh terutang berdasarkan tarif progresif yang berlaku
  4. Lalu jumlah PPh terutang tersebut dikurangi dengan kredit pajak tahun lalu. Kredit pajak yang dimaksud terdiri dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan/atau PPh 24 yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga.
  5. Hasil penghitungan tersebut dibagi dengan jumlah bulan dalam tahun pajak

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top