Uang pensiun, sebagai bentuk penghargaan atas jasa seorang pegawai selama masa kerjanya, tentu menjadi momen yang dinantikan. Namun, seperti penghasilan lainnya, uang pensiun juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Dasar hukum mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pensiun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Lebih spesifiknya, Pasal 2 ayat (4) UU PPh mengatur bahwa penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Berdasarkan PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pegawai/karyawan yang pensiun akan memperoleh komponen berikut:
- Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75x
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPML) sebesar 1x
- Uang Penggantian Hak (UPH)
- Jaminan pensiun
- Jaminan Hari Tua
Jenis Penghasilan Pensiun
Penghasilan yang diterima pensiunan swasta maupun pegawai negeri diberikan dalam dua metode, yakni:
Penghasilan yang diterima sekaligus
Penghasilan yang diterima sekaligus artinya pegawai/karyawan menerima penghasilan dari manfaat pensiun tersebut secara sekaligus ketika yang bersangkutan memasuki usia pensiun. Pemberian sekaligus atas manfaat pensiun ini harus diberikan paling lama 2 tahun sejak pegawai/karyawan berhenti bekerja. Bentuk atau jenis penghasilan yang diterima sekaligus oleh pensiunan adalah:Uang Pesangon
Uang manfaat pensiun
Jaminan hari tua
Tunjangan hari tua
 Â
Penghasilan yang diterima secara berkala
Sedangkan penghasilan yang diterima secara berkala adalah penghasilan atas manfaat pensiun tersebut diberikan secara berkala dan teratur hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Jenis penghasilan yang diterima pensiunan secara berkala ini terbagi menjadi dua, yakni:Jaminan pensiun BPJS
uang pensiun lembaga lain
Cara Menghitung PPh 21 atas Uang Pensiun
Tarif pajak pensiun ditetapkan dalam PMK No. 16/PMK.03/2010 dengan besar tarif dari masing-masing jenisnya sebagai berikut:
No | Jenis Penghasilan | Penghasilan Bruto | Tarif PPh 21 |
1 | Uang Pesangon | Rp50.000.000 | 0% |
 |  | Rp50.000.000-Rp100.000.000 | 5% |
 |  | Rp100.000.000-Rp500.000.000 | 15% |
 |  | >Rp500.000.000 | 25% |
2 | Uang Manfaat Pensiun | Rp50.000.000 | 0% |
 |  | >Rp50.000.000 | 5% |
3 | Tunjangan Hari Tua | Rp50.000.000 | 0% |
 |  | >Rp50.000.000 | 5% |
4 | Jaminan Hari Tua | Rp50.000.000 | 0% |
 |  | >Rp50.000.000 | 5% |
Siapa yang Wajib Memotong PPh 21?
Pihak yang bertanggung jawab memotong dan menyetorkan PPh 21 atas uang pensiun adalah pemberi kerja atau lembaga yang memberikan uang pensiun. Ini bisa berupa perusahaan swasta, BUMN, atau lembaga pensiun.
Bagaimana dengan pendapatan pensiun PNS dari Taspen?
PNS yang memasuki usia pensiun akan mendapatkan sejumlah uang manfaat pensiun yang diberikan dari Taspen. PT Taspen menghimpun iuran peserta sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai/PNS (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan dan ditambah dengan APBN.
Perhitungan uang manfaat pensiun sesuai golongan PNS tersebut, yakni:
= 2,5% x Masa Kerja x Gaji pokok terakhir + Tunjangan (maksimum 75% dan minimum 40%
Jika berstatus janda atau duda, perhitungannya adalah sebagai berikut:
= 36% x Gaji pokok terakhir + Tunjangan
Jika pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan 75% dari dasar pensiun. Jika PNS meninggal dunia dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak, maka 20% dari pensiun janda/duda tersebut diberikan kepada orangtuanya.
Ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa:
- Uang Duka Wafat (UDW)
- Besar USD 3 x gaji terakhir untuk pertama kalinya
Ahli waris dapat mengajukan klaim melalui Mitra Layanan Taspen sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku.
Uang pensiun yang diterima oleh seorang pegawai dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penting bagi pensiunan untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Penting untuk diingat: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat, sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak.
-o-o-