Apa Itu Double Non-Taxation dan Sistem Pemajakan Tunggal?

Bayangkan sebuah kue. Dalam konteks pajak internasional, kue ini adalah penghasilan yang dihasilkan dari transaksi lintas negara. Double non-taxation adalah situasi di mana kue ini tidak dipotong sama sekali, alias tidak ada negara yang memotong pajak dari penghasilan tersebut. Ini berlawanan dengan konsep double taxation di mana kue itu dipotong dua kali oleh dua negara yang berbeda.

Double non-taxation menjadi masalah karena Negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Perusahaan bisa saja memindahkan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan nol, sehingga menghindari kewajiban pajak di negara asal. Hal ini bertentangan dengan asas keadilan pajak di Indonesia, karena tidak adil jika ada penghasilan yang sama sekali tidak dikenakan pajak, sementara penghasilan lain dikenakan pajak.

Sistem Pemajakan Tunggal merupakan sebuah konsep di mana penghasilan dari transaksi lintas negara hanya dikenakan pajak satu kali saja, tidak lebih dan tidak kurang. Ini adalah upaya untuk menghindari double taxation dan double non-taxation.

Alasan Terjadinya Double Non-Taxation

    • Celah Hukum
      Adanya celah atau ketidakjelasan dalam perjanjian pajak berganda (P3B) atau peraturan perpajaan domestik.
    • Perencanaan Pajak Agresif
      Perusahaan multinasional seringkali melakukan perencanaan pajak yang kompleks untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah atau bahkan nol.
    • Persaingan Pajak
      Negara-negara saling bersaing untuk menarik investasi dengan menawarkan tarif pajak yang sangat rendah atau insentif pajak lainnya.

Sistem Pemajakan Tunggal dan Tantangannya

Meskipun sistem pemajakan tunggal merupakan tujuan ideal dalam perpajakan internasional, implementasinya tidak selalu mudah. Tantangan yang dihadapi antara lain:

    • Menentukan apa yang termasuk dalam pengertian penghasilan bisa menjadi rumit, terutama untuk transaksi yang kompleks.
    • Perusahaan multinasional seringkali memanipulasi harga transfer antar perusahaan afiliasi untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah.
    • Peraturan perpajakan internasional terus berkembang, sehingga P3B perlu terus diperbarui.

Solusi yang Potensial

    • Pengembangan Aturan Internasional yang Komprehensif. Perlu adanya aturan internasional yang jelas dan konsisten untuk mengatasi tantangan perpajakan di era digital.
    • Peningkatan Kapasitas Administrasi Pajak. Negara-negara perlu meningkatkan kapasitas administrasi pajaknya untuk mengidentifikasi dan mengatasi praktik penghindaran pajak.
    • Kerja sama internasional yang lebih erat diperlukan untuk berbagi informasi dan mengembangkan solusi bersama.

Double non-taxation dan sistem pemajakan tunggal adalah konsep penting dalam perpajakan internasional. Untuk mencegah terjadinya double non-taxation, negara-negara perlu memiliki perjanjian pajak berganda yang komprehensif dan efektif. Selain itu, diperlukan juga kerja sama internasional yang kuat untuk mengatasi tantangan dalam penerapan sistem pemajakan tunggal.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
webinar bpr
Webinar Gratis Core Tax Administration System