PPh 21 untuk Peserta Kegiatan

PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk di dalamnya adalah penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan. Kegiatan yang dimaksud di sini bisa berupa seminar, workshop, pelatihan, rapat, kuis, dan kegiatan sejenis lainnya.

Peserta Kegiatan

Dasar Hukum

Mengapa Penghasilan Peserta Kegiatan Dikenakan PPh 21?

Setiap penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik dari pekerjaan pokok maupun kegiatan sampingan, harus dikenakan pajak. Ini merupakan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Merujuk pada PMK 168/2023, peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja. Imbalan biasanya bisa berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenis lainnya. Peserta kegiatan meliputi:

    • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
    • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
    • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu;
    • atau peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Pihak yang menyelenggarakan kegiatan, baik itu perusahaan, lembaga pemerintah, organisasi non-profit, atau individu, wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 atas penghasilan yang diberikan kepada peserta.

Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 untuk Peserta Kegiatan?

Dasar pengenaan PPh 21 adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima peserta kegiatan untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah. Penghasilan bruto ini mencakup semua jenis imbalan yang diterima, seperti honorarium, uang saku, uang representasi, dan fasilitas lainnya. PPh Pasal 21 atas peserta kegiatan dihitung dengan menerapkan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

PPh 21 dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan, maka semakin tinggi penghasilannya, tarifnya juga akan semakin besar. jika peserta kegiatan tersebut tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan akan lebih tinggi 20% dari tarif umum. Kabar baiknya, sesuai Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024 dalam aplikasi e-Bupot 21/26, meskipun tidak memiliki NPWP sepanjang penerima penghasilan memberikan NIK, tarif 20% lebih tinggi tidak berlaku.

Contoh Kasus

Budi mengikuti seminar selama dua hari dan menerima honorarium sebesar Rp2.000.000. Berapa PPh 21 yang dipotong?

Tarif PPh 21 yang berlaku untuk Budi adalah 5%, maka PPh 21 yang harus dipotong oleh penyelenggara adalah Rp100.000.

Perbedaan PPh 21 untuk Peserta Kegiatan dengan Karyawan

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

    • Status Ketenagakerjaan Peserta
      Jika peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari penyelenggara kegiatan, maka penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan akan digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap dalam satu masa pajak.
    • NPWP Peserta
      Penyelenggara kegiatan sebaiknya meminta NPWP peserta untuk memudahkan dalam pelaporan dan administrasi perpajakan.
    • Bukti Potongan PPh 21
      Peserta kegiatan berhak atas bukti potong PPh 21 yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
    • Perubahan Peraturan
      Peraturan perpajakan selalu dinamis, sehingga penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru.

PPh 21 untuk peserta kegiatan merupakan bagian penting dari sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami aturan mainnya, baik penyelenggara kegiatan maupun peserta kegiatan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi pada pembangunan negara.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
webinar bpr
Webinar Gratis Core Tax Administration System