Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang membawa perubahan signifikan terkait dengan kewajiban penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TPDoc) yaitu PMK 172/2023. Aturan baru ini akan berlaku efektif untuk TPDoc tahun pajak 2024 dan seterusnya. Dalam aturan terbaru ini memuat ketentuan peralihan terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Dengan adanya aturan terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak terkait.
Apa itu TP Doc?
TP Doc adalah dokumen yang berisi analisis dan dokumentasi atas transaksi antara perusahaan terkait (related party). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi tersebut mencerminkan kondisi pasar yang berlaku umum (arm’s length principle). Dengan kata lain, harga yang disepakati tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah dibandingkan dengan harga yang akan disepakati oleh pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Perubahan Utama dalam Aturan Baru TPDoc
Beberapa perubahan penting yang disebutkan pada pasal 73 dalam PMK 172/2023 terbaru mengenai TP Doc antara lain:
- Prosedur Persetujuan Bersama
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permintaan:Â- Wajib Pajak Dalam Negeri
- Warga Negara Indonesia
- Direktur Jenderal Pajak
- Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda melalui Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
- Prosedur Persetujuan Bersama
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut Pemohon
- Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau paling lambat 3 (tiga) tahun dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, terhitung sejak:Â
- Tanggal surat ketetapan pajak
- Tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan, atau
- saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
- Ditandatangani oleh Pemohon atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Dilampiri dengan:
- Surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6) huruf a dan huruf b
- Daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau perlakuan diskriminatif di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (7); dan/atau
- surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 secara lengkap dan tepat waktu.
- Kesepakatan Harga Transfer
Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat Kesepakatan Harga Transfer dengan Wajib Pajak atau Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk menentukan Harga Transfer yang wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang berlaku selama suatu periode tertentu berdasarkan permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri.
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sepanjang:
- Kesepakatan Harga Transfer
- Telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selama 3 (tiga) tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer.
- Telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b selama 3 (tiga) tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer.
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
- Transaksi Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) merupakan Transaksi Afiliasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1.
- Usulan Penentuan Harga Transfer dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1.
Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan Kesepakatan Harga Transfer menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam:
- Akta pendirian, atau
- Akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus
- Disampaikan:
- Dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum dimulainya Periode Kesepakatan Harga Transfer, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a; atau
- Sebelum dimulainya Periode Kesepakatan Harga Transfer, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b; dan
- Dilampiri dengan:
- Surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses Kesepakatan Harga Transfer; dan
- Surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam Kesepakatan Harga Transfer.
- Dokumen Penentuan Harga Transfer
Penyampaian dokumen dan surat keputusan dalam rangka penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepakatan Harga Transfer dapat dilakukan:
- Dokumen Penentuan Harga Transfer
- Secara langsung
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau
- secara elektronik; sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Mengapa Aturan TP Doc Diperketat?
Perubahan aturan TP Doc bertujuan untuk:
- Mencegah Praktik Penghindaran Pajak
Salah satu tujuan utama dari peraturan baru ini adalah untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang seringkali dilakukan melalui manipulasi harga transfer. Dengan adanya TP Doc, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap transaksi antar perusahaan terkait.
- Mencegah Praktik Penghindaran Pajak
- Meningkatkan Keadilan
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan bermain yang lebih adil bagi semua pelaku usaha. Perusahaan yang melakukan transaksi dengan harga wajar tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan pajak yang berlebihan.
- Meningkatkan Keadilan
- Menyempurnakan Sistem Perpajakan
Aturan TP Doc yang lebih detail dan komprehensif diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pajak yang dimiliki oleh otoritas pajak, sehingga dapat digunakan untuk menyusun kebijakan fiskal yang lebih baik.
- Menyempurnakan Sistem Perpajakan
Dampak bagi Wajib Pajak
Aturan baru TP Doc tentu akan membawa dampak bagi wajib pajak, terutama bagi perusahaan yang memiliki transaksi dengan pihak terkait. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Peningkatan beban administrasi
Wajib pajak perlu mengalokasikan sumber daya yang lebih besar untuk menyiapkan dan menyimpan TP Doc.
- Peningkatan beban administrasi
- Konsultasi dengan ahli
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru, wajib pajak mungkin perlu berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan transfer pricing.
- Konsultasi dengan ahli
- Risiko pemeriksaan pajak
Jika TP Doc yang disusun tidak memenuhi persyaratan, wajib pajak dapat menghadapi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi.
- Risiko pemeriksaan pajak
Aturan baru TP Doc menandai babak baru dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Wajib pajak perlu proaktif dalam mengantisipasi perubahan ini dan melakukan persiapan yang matang. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari risiko pemeriksaan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
-o-o-
