PMK Nomor 168 Tahun 2023

Dengan ketentuan yang berlaku saat ini PMK Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, kami akan membahas terkait Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai.

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Menurut Pasal 3, Bukan Pegawai meliputi:

  1. Tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  3. Olahragawan;
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang;
  7. Agen iklan;
  8. Pengawas atau pengelola proyek;
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. Petugas penjaja barang dagangan;
  11. Agen asuransi; dan
  12. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan, dapat berupa:

  • Honorarium;
  • Komisi;
  • Fee; dan
  • Imbalan sejenis;

Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto (perhitungan tidak mempertimbangkan penghasilan secara kumulatif). Jumlah penghasilan bruto untuk Bukan Pegawai adalah:

  • Untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak; atau
  • Untuk jasa selain jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Bukan Pegawai;
    2. Pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh Bukan Pegawai; dan/ atau
    3. Pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari Bukan Pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut, berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemotong Pajak, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto tersebut merupakan sebesar jumlah yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai.

Pembayaran sesuai poin 1, 2, dan 3 tidak termasuk dalam Jumlah Bruto sepanjang dapat dibuktikan dengan:

  1. Kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
  2. Faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material, dan/atau
  3. Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, termasuk bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga.

PPh Pasal 21 untuk kelompok Bukan Pegawai diterapkan per Masa Pajak atau pada saat terutang, dihitung menggunakan Tarif ps 17 UU PPh x DPP atau Tarif Ps 17 UU PPh x Penghasilan Bruto x 50%.

Penulis: Noviana Khoiru Nisa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top