Barang Impor Skema KITE

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) telah menjadi instrumen strategis bagi pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur dan meningkatkan daya saing produk ekspor. Dengan memberikan kemudahan impor bahan baku dan komponen tanpa dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN), skema KITE telah menarik minat banyak perusahaan, baik lokal maupun asing, untuk berinvestasi di Indonesia. Dasar hukum mengenai KITE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Pemasukan Barang dan Bahan yang Menggunakan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

Tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas KITE. KITE hanya diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor. Sebagai upaya mendukung peningkatan ekspor, fasilitas KITE ini diberikan kepada industri yang memenuhi syarat sebagai penerima KITE. Persyaratan untuk menjadi Wajib Pajak KITE atau syarat memperoleh fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ini adalah memiliki:

    1. Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri
    2. Jenis usaha di bidang manufaktur
    3. Bukti kepemilikan yang berlaku paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi
    4. Tempat penyimpanan barang dan hasil produksi
    5. Sistem informasi persediaan berbasis IT Inventori untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai

Jika semua persyaratan sudah dipersiapkan, Wajib Pajak bisa mengajukan surat permohonan ke kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.

Tujuan KITE

    • Meningkatkan daya saing produk ekspor. Dengan biaya produksi yang lebih rendah, produk dalam negeri dapat bersaing di pasar internasional.
    • Mendorong pertumbuhan industri. KITE diharapkan dapat mendorong investasi di sektor industri, khususnya industri pengolahan.
    • KITE mendorong peningkatan nilai tambah produk ekspor melalui proses produksi di dalam negeri.

Jenis-Jenis fasilitas KITE

Terdapat dua jenis fasilitas KITE yang umum dikenal, yaitu:

    1. Fasilitas Pembebasan
      Jenis KITE fasilitas pembebasan adalah Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor tidak dipungut untuk impor bahan baku yang akan diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya lalu di ekspor. Dalam KITE Pembebasan, Bea Masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Saat barang impor sudah selesai diolah dan diekspor, jaminan akan dikembalikan. KITE Pembebasan ini awalnya diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Dalam 176/PMK.04/2013 disebutkan yang dimaksud dengan pembebasan adalah tidak dipungutnya bea masuk, PPN atau PPnBM yang terutang atas impor bahan baku tersebut. Bukan hanya itu, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak kena PPN atau PPnBM. Begitu pula saat barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.
    2. Fasilitas Pengembalian
      KITE Pengembalian diatur dalam PMK No. 253/PMK.04/2011. Dalam KITE Pengembalian, perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pembayaran ini nantinya dapat dimintakan pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor atas PIB tersebut. Jenis KITE fasilitas pengembalian adalah Bea Masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea Masuk yang dimaksud adalah bea tambahan. Contohnya:\
        • Bea Masuk Pembalasan
        • Bea Masuk Anti-dumping
        • Bea Safeguard
        • Bea Masuk Imbalan

Sesuai ketentuan dalam kepabeanan, fasilitas KITE hanya bisa digunakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal import. Jika perusahaan melakukan impor selama 1 tahun dari tanggal import, maka barang yang diimpor menggunakan fasilitas KITE tersebut harus segera diekspor. Jangka waktu ini bisa dilonggarkan menjadi lebih dari 12 bulan jika perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Perusahaan juga boleh mengajukan perpanjangan waktu lagi. Pengajuan perpanjangan waktu ini harus diajukan sebelum masa waktu yang ditetapkan berakhir. DJBC akan mengabulkan kelonggaran waktu dalam hal:

    1. Ada penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri
    2. Ada pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri
    3. Terjadi bencana alam atau hal yang diluar dugaan (force majeure).

Skema KITE telah terbukti efektif dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia. Namun, untuk mencapai potensi maksimal, perlu adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan terus melakukan perbaikan dan inovasi, skema KITE dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan Indonesia dalam mencapai tujuan menjadi negara industri yang maju.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top