Dunia sepak bola Indonesia semakin berkembang, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga ini. Namun, di balik gemerlapnya lapangan hijau, terdapat aspek lain yang tak kalah penting, yaitu perpajakan. Baik pemain sepak bola maupun wasit, sebagai profesi yang menghasilkan penghasilan, wajib memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dasar Hukum Pajak bagi Atlet dan Wasit
Dasar hukum perpajakan bagi atlet dan wasit sama halnya dengan wajib pajak lainnya di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Jenis pajak yang dikenakan adalah PPh 21 dan PPh 26 jika mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:Â
- PKP mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenai tarif sebesar 5%Â
- PKP mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenai tarif sebesar 15%Â
- PKP mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenai tarif sebesar 25%Â
- PKP mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 30%Â
- PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 35%.
Perbedaan Perlakuan Pajak antara Pemain dan Wasit
Meskipun sama-sama dikenakan PPh Pasal 21, terdapat beberapa perbedaan perlakuan pajak antara pemain sepak bola dan wasit.
- Status Ketenagakerjaan
- Pemain: Umumnya memiliki status sebagai karyawan klub, sehingga penghasilannya seringkali dipotong PPh Pasal 21 oleh klub sebagai pemotong pajak.
- Wasit: Statusnya lebih fleksibel, bisa sebagai pegawai tetap federasi atau asosiasi sepak bola atau sebagai pekerja lepas. Untuk pekerja lepas, perhitungan pajaknya akan sedikit berbeda.
- Jenis Penghasilan
- Pemain: Selain gaji pokok, pemain bisa mendapatkan bonus, uang tanda jadi, hak image, dan pendapatan dari sponsor pribadi.
- Wasit: Penghasilan utama wasit adalah honorarium per pertandingan. Namun, wasit juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari pelatihan, seminar, atau kegiatan lainnya.
- Beban Jabatan
- Pemain: Beban jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak umumnya berupa biaya pelatihan, biaya perawatan alat olahraga, dan biaya perjalanan yang berhubungan langsung dengan pekerjaan sebagai pemain.
- Wasit: Beban jabatan wasit umumnya lebih sederhana, seperti biaya transportasi untuk mengikuti pertandingan.
- Status Ketenagakerjaan
Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan pajak bagi pemain sepak bola dan wasit di Indonesia, antara lain:
- Penghasilan atlet dan wasit seringkali fluktuatif, terutama bagi pemain yang bermain di luar negeri atau wasit yang jadwal pertandingannya tidak tetap.
- Penghasilan dalam Bentuk Natura. Selain uang, atlet seringkali mendapatkan fasilitas seperti rumah, mobil, atau liburan yang nilainya harus dimasukkan dalam penghasilan kena pajak.
- Beberapa atlet dan wasit mungkin mencoba untuk menghindari pajak dengan cara tidak melaporkan seluruh penghasilan atau memindahkan aset ke luar negeri.
Tips Mengelola Pajak bagi Atlet dan Wasit
- Konsultasikan dengan Akuntan/Konsultan Pajak
Sejak awal karier, sebaiknya berkonsultasi dengan akuntan yang berpengalaman dalam bidang perpajakan olahraga untuk mendapatkan perencanaan pajak yang tepat.
- Konsultasikan dengan Akuntan/Konsultan Pajak
- Lengkapi Dokumen
Simpan semua dokumen terkait penghasilan, seperti slip gaji, bukti pembayaran honorarium, dan bukti pengeluaran bisnis.
- Lengkapi Dokumen
- Lapor SPT Tahunan
Wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang terutang dalam SPT Tahunan.
- Lapor SPT Tahunan
- Manfaatkan Fasilitas Pajak
Manfaatkan fasilitas pajak yang diberikan pemerintah, seperti pengurangan penghasilan kena pajak atau kredit pajak, jika memenuhi syarat.
- Manfaatkan Fasilitas Pajak
Pemerintah dan federasi sepak bola juga memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan di dunia olahraga. Pemerintah dapat memberikan edukasi perpajakan kepada atlet dan wasit, serta menyederhanakan prosedur pelaporan pajak. Federasi sepak bola dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan membantu anggotanya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
-o-o-