
Sektor pariwisata merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia yang paling terdampak oleh dinamika global. Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025. Aturan ini membawa kabar segar: insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hadir kembali untuk memperkuat daya beli karyawan dan membantu arus kas perusahaan di sektor pariwisata.
Apa sebenarnya PPh 21 DTP itu? Siapa saja yang berhak menerimanya?
Memahami PPh 21 DTP
Secara sederhana, PPh 21 DTP berarti pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan, kini dibayarkan atau “ditanggung” oleh pemerintah.
Bagi karyawan, ini adalah kabar baik karena mereka akan menerima take home pay yang lebih besar. Bagi perusahaan, insentif ini berfungsi sebagai stimulus untuk menjaga stabilitas tenaga kerja tanpa menambah beban finansial operasional. Berdasarkan PMK 72/2025, insentif ini berlaku untuk masa pajak tertentu di tahun 2025 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Kriteria Karyawan Penerima Insentif
Tidak semua karyawan di sektor pariwisata bisa menikmati fasilitas ini. Pemerintah menetapkan batasan ketat agar insentif tepat sasaran:
- Perusahaan tempat bekerja harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran PMK 72/2025.
- Karyawan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK yang telah divalidasi sebagai NPWP.
- Insentif ini biasanya ditujukan untuk karyawan dengan penghasilan bruto yang disetahunkan tidak melebihi ambang batas tertentu (umumnya Rp200 juta per tahun, merujuk pada pola insentif serupa).
- Berlaku bagi pegawai tetap yang menerima penghasilan secara teratur.
Daftar Sektor Pariwisata yang Mendapat Insentif
PMK 72/2025 secara spesifik menyasar KLU yang berkaitan erat dengan ekosistem pariwisata. Beberapa sub-sektor utama yang mencakup ratusan kode KLU antara lain:
A.Perhotelan dan Akomodasi
Mencakup hotel bintang, hotel melati, pondok wisata, hingga jasa akomodasi jangka pendek lainnya.
B. Restoran dan Penyediaan Makanan
Usaha restoran, rumah makan, kafe, dan jasa boga (catering) yang mendukung destinasi wisata.
C. Biro Perjalanan dan Agen Wisata
Sektor yang mengatur tur, pemesanan tiket, dan pemanduan wisata (tour guide).
D. Transportasi Wisata
Angkutan bus wisata, angkutan air untuk rekreasi, dan jasa transportasi pendukung lainnya.
E. Hiburan dan Rekreasi
Taman hiburan, objek wisata alam, museum, gelanggang olahraga, dan pusat kebugaran.
Kewajiban Pemberi Kerja (Perusahaan)
Meskipun pajaknya ditanggung pemerintah, perusahaan memiliki tanggung jawab administratif yang cukup detail. Jika lalai, insentif bisa dibatalkan atau dianggap tidak sah. Perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan PPh 21 DTP. Perusahaan juga wajib membayarkan PPh 21 DTP tersebut secara tunai kepada karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji. Perusahaan dilarang menahan uang pajak tersebut.
Setiap bulan, perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi PPh 21 DTP. Laporan ini menjadi bukti bahwa pajak benar-benar telah dikembalikan kepada karyawan. Perusahaan tetap wajib membuatkan bukti pemotongan pajak (formulir 1721-A1/A2) pada akhir tahun atau saat karyawan berhenti bekerja.
Simulasi Perhitungan Sederhana
Misalkan Bapak Aris bekerja di sebuah hotel di Surabaya (KLU sesuai PMK 72/2025). Gaji bulanan Bapak Aris adalah Rp6.000.000.
- Tanpa Insentif: Gaji Rp6.000.000 dipotong PPh 21 (misal) Rp150.000. Maka Aris menerima Rp5.850.000.
- Dengan PMK 72/2025: Gaji Rp6.000.000. Pajak Rp150.000 ditanggung pemerintah. Perusahaan tetap membayarkan Rp150.000 itu ke Aris. Maka Aris menerima total Rp6.000.000.
Catatan: Angka di atas hanya ilustrasi. Perhitungan sebenarnya harus mengikuti tarif efektif (TER) yang berlaku.
Kesimpulan
PMK 72/2025 adalah angin segar bagi sektor pariwisata Indonesia. Bagi karyawan, ini adalah tambahan penghasilan yang sangat berarti. Bagi pengusaha, ini adalah dukungan modal kerja secara tidak langsung.
Namun, ketelitian dalam administrasi adalah kunci. Pastikan pelaporan realisasi dilakukan tepat waktu agar fasilitas ini tidak menjadi temuan di kemudian hari.
