Membuat Bukti Potong Karyawan yang Mendapatkan PPh 21 DTP

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor-sektor industri tertentu sebagai bentuk stimulus ekonomi. Bagi perusahaan atau pemberi kerja, kebijakan ini membawa angin segar sekaligus tanggung jawab administratif tambahan. Salah satu kewajiban krusial yang harus dipahami oleh bagian payroll atau staf pajak adalah tata cara pembuatan bukti potong bagi karyawan yang menerima fasilitas ini.

Banyak yang bertanya: “Jika pajak ditanggung pemerintah, apakah tetap perlu dibuatkan bukti potong?” Jawabannya adalah Wajib. Bukti potong tetap harus diterbitkan sebagai sarana pelaporan realisasi insentif dan bukti bagi karyawan bahwa hak pajaknya telah terpenuhi.

Memahami Konsep PPh 21 DTP

Sebelum masuk ke teknis, kita perlu menyamakan persepsi mengenai apa itu PPh 21 DTP. “Ditanggung Pemerintah” berarti pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan tidak diambil oleh perusahaan, melainkan “dibayar” oleh negara.

Berdasarkan aturan terbaru (seperti PMK 10/2025 atau PMK 72/2025), insentif ini ditujukan untuk karyawan di sektor industri tertentu (seperti tekstil, alas kaki, furnitur, atau pariwisata). Syarat utamanya adalah:

  1. Status Pegawai: Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap.
  2. Batasan Penghasilan: Biasanya memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
  3. Memiliki NPWP/NIK: Data identitas harus valid dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagi perusahaan, PPh 21 DTP ini harus diberikan secara tunai kepada karyawan. Artinya, jumlah pajak yang biasanya menjadi pengurang gaji, kini harus ditambahkan kembali ke dalam take home pay karyawan.

Persiapan Sebelum Membuat Bukti Potong

Pastikan Rekan sudah memiliki akses ke portal Coretax dan masuk menggunakan akun Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC). Mengingat Coretax menggunakan sistem peran (role-based), pastikan Rekan memiliki otoritas untuk membuat bukti potong.

Data yang perlu Rekan siapkan antara lain:

  • Identitas Karyawan: NIK yang sudah tervalidasi atau NPWP 15/16 digit.
  • Data Penghasilan: Jumlah penghasilan bruto bulan berjalan.
  • Status PTKP: Pastikan status PTKP (seperti TK/0, K/1, dsb.) sudah sesuai dengan data terbaru.
  • Dasar Hukum Fasilitas: Pastikan jenis DTP yang digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku (misalnya PMK terkait insentif sektor tertentu).

Langkah Pembuatan Bukti Potong Bulanan (BPMP)

Berikut adalah panduan langkah demi langkah pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (BPMP) secara manual (key-in) untuk masa pajak bulanan:

Untuk pegawai tetap yang mendapatkan fasilitas DTP, dokumen yang diterbitkan adalah Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan (BPMP). Berikut adalah prosedurnya:

  1. Masuk ke Menu e-Bupot. Setelah login ke akun Coretax Rekan, Cari dan klik menu “e-Bupot”. Pilih submenu “Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap”. Di dalam daftar tersebut, pilih opsi “Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap Belum Terbit”.
  2. Klik tombol “+ Create eBupotMP” untuk memulai perekaman data secara manual (key-in).
  3. Pilih masa pajak yang bersangkutan (contoh: Oktober 2025). Masukkan NIK atau NPWP karyawan. Jika NIK valid, sistem Coretax akan secara otomatis memunculkan Nama dan Alamat sesuai basis data kependudukan. Isi sesuai kondisi riil karyawan tersebut.
  4. Pada kolom ini, akan muncul tiga pilihan: “Tanpa Fasilitas”, “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”, dan “Fasilitas Lainnya”. Pilih opsi “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”.
  5. Pilih “Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap”. Masukkan angka penghasilan bruto karyawan di bulan tersebut. Karena Rekan memilih opsi DTP, nilai pajak tersebut akan dikategorikan sebagai pajak yang ditanggung pemerintah.
  6. Masukkan data pendukung seperti nomor dokumen pembayaran gaji atau slip gaji sebagai referensi. Pilih nama penandatangan (pengurus atau pihak yang diberi kuasa). Klik “Simpan”.

Mengapa Memilih Opsi DTP Sangat Krusial?

Banyak pengguna baru Coretax cenderung melewatkan kolom “Fasilitas Pajak” dan membiarkannya pada opsi “Tanpa Fasilitas”. Akibatnya:

  • Pajak akan dianggap sebagai utang pajak perusahaan yang harus disetor ke kas negara.
  • Karyawan tidak akan mendapatkan manfaat tambahan penghasilan dari insentif DTP.
  • Perusahaan berisiko terkena sanksi administrasi karena pelaporan yang tidak akurat.

Dengan memilih “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”, sistem akan menandai bahwa pajak tersebut tidak perlu dibuatkan kode billing untuk disetor, melainkan hanya dilaporkan dalam SPT Masa sebagai bagian dari pemanfaatan insentif.

Validasi dan Penerbitan Bukti Potong

Setelah data disimpan, status bukti potong tersebut adalah “Belum Terbit”. Rekan perlu melakukan langkah akhir sebagai berikut:

  1. Centang bukti potong yang telah direkam.
  2. Klik tombol “Terbitkan” atau “Sign”.
  3. Masukkan Sertifikat Elektronik atau kode otentikasi yang diminta oleh sistem Coretax.

Setelah berhasil, bukti potong akan masuk ke menu “Telah Terbit” dan bisa diunduh oleh perusahaan untuk diberikan kepada karyawan atau dicek langsung oleh karyawan melalui akun DJP Online mereka masing-masing.

Kesimpulan

Transisi ke sistem Coretax memang membutuhkan adaptasi, namun alur kerja yang ditawarkan sebenarnya jauh lebih sistematis. Untuk kasus PPh 21 DTP, kuncinya terletak pada ketelitian saat mengisi kolom Fasilitas Pajak di bagian detail pemotongan. Dengan mengikuti panduan di atas, Rekan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif sebagai pemberi kerja, tetapi juga memastikan hak karyawan atas insentif pemerintah tersampaikan dengan tepat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top