Mekanisme Pajak Pensiun Dibayar Berkala atau Sekaligus

Masa pensiun adalah fase kehidupan yang dinanti-nantikan oleh setiap pekerja. Setelah puluhan tahun mengabdi, tiba saatnya menikmati hasil jerih payah yang telah dihimpun, salah satunya melalui dana pensiun. Di Indonesia, dana pensiun diatur secara ketat, termasuk aspek perpajakannya. Bagi sebagian besar pensiunan, uang pensiun menjadi sumber penghasilan utama, sehingga memahami bagaimana mekanisme pemajakannya adalah hal yang esensial.

Pemajakan Dana Pensiun

Secara umum, di kancah perpajakan global, terdapat tiga titik potensial (tahapan) di mana dana pensiun dapat dikenakan pajak:

  1. Tahap Kontribusi (Penyetoran): Saat pekerja atau pemberi kerja menyetorkan iuran ke Dana Pensiun.
  2. Tahap Pertumbuhan Investasi: Saat Dana Pensiun menginvestasikan dana yang terkumpul dan menghasilkan keuntungan (bunga, dividen, atau keuntungan modal).
  3. Tahap Pembayaran Manfaat: Saat peserta pensiun mulai menerima manfaat pensiun.

Di Indonesia, pemerintah menganut prinsip pemajakan pada Tahap Pembayaran Manfaat. Ini berarti, iuran pensiun yang disetor oleh pegawai maupun pemberi kerja, serta penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh Dana Pensiun (pada bidang tertentu yang disahkan Menteri Keuangan), dikecualikan dari objek PPh (sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g dan h Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau UU PPh).

Mengapa pada Tahap Pembayaran Manfaat?

Pengecualian iuran pensiun dari objek PPh diberikan karena iuran tersebut dianggap sebagai dana milik peserta pensiun yang pada akhirnya akan dibayarkan kembali. Jika iuran sudah dikenakan pajak di awal, hal itu dinilai mengurangi hak para peserta pensiun. Oleh karena itu, pajak baru dikenakan ketika manfaat pensiun tersebut benar-benar diterima oleh pensiunan dan menjadi penghasilan.

Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, uang pensiun dikategorikan sebagai jenis penghasilan yang merupakan objek PPh. Namun, pemajakannya dibagi menjadi dua skema besar, yang sangat tergantung pada cara pencairan dana tersebut.

Pemajakan Pensiun yang Dibayar Sekaligus (Lump Sum)

Skema pembayaran pensiun secara sekaligus (lump sum) adalah mekanisme di mana uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan secara penuh atau sebagian dalam jangka waktu yang relatif singkat.

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, penghasilan dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Pemajakan uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus diatur secara khusus melalui:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tersebut.

Karakteristik Utama

Pemajakan atas uang pensiun yang dibayarkan sekaligus memiliki karakteristik utama: dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat FINAL.

Sifat final ini berarti pemotongan pajak yang dilakukan oleh Dana Pensiun atau badan penyelenggara pada saat pembayaran sudah melunasi seluruh kewajiban PPh atas penghasilan tersebut. Pensiunan tidak perlu lagi menggabungkannya dalam perhitungan PPh Tahunan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kecuali untuk kasus khusus pembayaran di tahun ketiga dan seterusnya (yang akan dijelaskan di bagian berikutnya).

Tarif Progresif yang Sederhana

PP 68/2009 menetapkan tarif PPh Pasal 21 Final yang progresif dan sangat sederhana, diterapkan atas jumlah penghasilan bruto (kotor):

Lapisan Penghasilan BrutoTarif PPh Pasal 21 Final
Sampai dengan Rp50.000.0000%
Di atas Rp50.000.0005%

Tarif ini berlaku atas jumlah kumulatif uang manfaat pensiun, THT, atau JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Dengan kata lain, penghasilan pensiun bruto hingga Rp50 juta (lima puluh juta rupiah) bebas pajak.

Contoh Kasus Sederhana (Dibayar Sekaligus)

Misalnya, Tuan Budi menerima seluruh uang manfaat pensiun secara sekaligus dari Dana Pensiun pada tahun 2024 sebesar Rp180.000.000.

Perhitungan PPh Pasal 21 Final:

UraianPenghasilan BrutoTarifPPh Dipotong
Lapisan IRp50.000.0000%Rp0
Lapisan IIRp130.000.000 (Rp180 Juta – Rp50 Juta)5%Rp6.500.000
Total PPh Pasal 21 FinalRp180.000.000Rp6.500.000

PPh Pasal 21 sebesar Rp6.500.000 ini bersifat final, dan Tuan Budi tidak perlu lagi menghitungnya dalam SPT Tahunan.

Definisi “Sekaligus” dan Ketentuan Khusus

Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 Final dalam skema sekaligus meliputi:

  1. Uang Manfaat Pensiun (UMP): Penghasilan manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ini mencakup pembayaran maksimal 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan saat pensiun atau meninggal dunia, atau pembayaran manfaat pensiun bulanan kecil yang dibayarkan sekaligus, atau pengalihan ke perusahaan asuransi jiwa (anuitas seumur hidup).
  2. Tunjangan Hari Tua (THT): Penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara THT kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja (seperti BPJS Ketenagakerjaan) kepada orang pribadi yang berhak.

Batas Waktu 2 Tahun dan PPh Non-Final

Ketentuan tarif PPh Final 0% dan 5% hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Pertanyaannya, bagaimana jika pembayaran manfaat pensiun dilakukan sebagian pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya?

Apabila terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif umum Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (tarif PPh Orang Pribadi yang berlaku).

Pemotongan PPh Pasal 21 ini TIDAK bersifat final. Dasar Pengenaannya dikenakan atas jumlah bruto (kotor) seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. PPh yang dipotong atas pembayaran di tahun ketiga dan seterusnya ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak oleh pensiunan dalam SPT Tahunan pribadinya.

Intinya, pensiun yang dibayarkan sekaligus dalam batas waktu 2 tahun mendapat perlakuan khusus PPh Final dengan tarif 0%-5%. Jika melebihi 2 tahun, sisa pembayarannya diperlakukan sebagai penghasilan biasa, dikenakan PPh Pasal 21 Non-Final (tarif umum), dan wajib dihitung kembali dalam SPT Tahunan.

Contoh Kasus Campuran (Sekaligus 20% + Berkala Sisa)

Tuan Haris berhak menerima UMP sebesar Rp350.000.000. Ia meminta pembayaran 20% secara sekaligus dan sisanya (80%) secara bulanan.

A. Pembayaran Sekaligus (20%)

20% x Rp350.000.000 = Rp70.000.000.

Karena pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun, dikenakan PPh Final.

  • Lapisan I (0%): Rp50.000.000 x 0% = Rp0
  • Lapisan II (5%): (Rp70.000.000 – Rp50.000.000) x 5% = Rp20.000.000 x 5% = Rp1.000.000

Total PPh Final: Rp1.000.000

B. Pembayaran Berkala (80%)

Sisa 80% akan dibayarkan bulanan. Pembayaran bulanan ini akan mengikuti Pensiun Dibayar Berkala (Non-Final).

Pemajakan Pensiun yang Dibayar Berkala (Bulanan)

Pensiun yang dibayar secara berkala, atau bulanan, adalah mekanisme pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan secara rutin oleh Dana Pensiun atau badan penyelenggara jaminan sosial kepada pensiunan dalam jangka waktu tertentu (biasanya seumur hidup atau sampai batas waktu tertentu).

Pemajakan atas uang pensiun yang dibayarkan secara berkala saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

Karakteristik Utama

Berbeda dengan skema lump sum, pemajakan atas uang pensiun bulanan memiliki karakteristik utama: dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat TIDAK FINAL.

Artinya, pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Dana Pensiun setiap bulan hanyalah pembayaran di muka (kredit pajak). Pensiunan wajib menggabungkan seluruh penghasilan pensiun tahunan tersebut ke dalam perhitungan PPh Tahunan di SPT Tahunan pribadinya, bersama dengan penghasilan lain yang mungkin diterima (sewa, bunga, dll.).

Pengurang Penghasilan: Biaya Pensiun

Dalam perhitungan PPh Pasal 21, terdapat biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pensiunan. Biaya ini disebut Biaya Pensiun. Besaran biaya ini ditetapkan sebesar 5% dari jumlah penghasilan bruto (uang pensiun bulanan). Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan memiliki batas atas (plafon), yaitu maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 setahun.

Biaya pensiun ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan, mirip dengan Biaya Jabatan bagi pegawai aktif. Jika pensiunan menerima uang pensiun dari lebih dari satu Dana Pensiun, Biaya Pensiun dihitung dan dikurangkan pada masing-masing Dana Pensiun, dengan batas maksimum yang juga berlaku pada masing-masing Dana Pensiun tersebut.

Penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Berdasarkan PMK 168/2023 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 bulanan (Non-Final) dipermudah dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

TER ini dibagi menjadi beberapa kategori (A, B, C) berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pensiunan (seperti TK/0, K/1, K/2, dst.).

Langkah Perhitungan PPh Pasal 21 Berkala (PMK 168/2023):

  1. Dana Pensiun menentukan status PTKP pensiunan (misalnya, K/2 untuk Kawin dengan 2 anak).
  2. Status PTKP tersebut akan menentukan Kategori TER yang digunakan (misalnya, Kategori B).
  3. Dana Pensiun mencari besaran tarif TER bulanan (dalam persentase) sesuai dengan besaran penghasilan bruto bulanan pensiunan pada Lampiran PMK 168/2023.
  4. PPh Pasal 21 bulanan = Penghasilan Bruto Bulanan x Tarif TER Bulanan.

Contoh Perhitungan Berkala

Tuan Agung (status K/2) menerima uang pensiun bulanan sebesar Rp6.500.000 dari Dana Pensiun.

Perhitungan PPh Pasal 21 Bulanan (Januari – November)

Status PTKP K/2 masuk dalam kategori PTKP untuk perhitungan TER Kategori B. Berdasarkan lampiran PMK 168/2023, untuk penghasilan bruto Rp6.500.000, Tarif TER Kategori B yang berlaku adalah 0,25%.

PPh Pasal 21 Bulanan: Rp6.500.000 x 0,25% = Rp16.250 per bulan.

Ini adalah jumlah yang dipotong oleh Dana Pensiun setiap bulannya (Januari hingga November).

Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir (Desember/SPT Tahunan):

Pada bulan terakhir (Desember), pemotong (Dana Pensiun) akan melakukan perhitungan ulang untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang setahun penuh:

  • Total Penghasilan Bruto Setahun: Rp6.500.000 x 12 bulan = Rp78.000.000.
  • Biaya Pensiun Setahun: 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000. Namun, karena batas maksimal Rp2.400.000 setahun, maka yang dikurangkan adalah Rp2.400.000.
  • Penghasilan Neto Setahun: Rp78.000.000 – Rp2.400.000 = Rp75.600.000.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp75.600.000 – Rp67.500.000 = Rp8.100.000.
  • PPh Pasal 21 Terutang Setahun (Tarif Pasal 17): Rp8.100.000 x 5% = Rp405.000.
  • Total PPh yang sudah dipotong (Jan-Nov): Rp16.250 x 11 bulan = Rp178.750.
  • PPh Pasal 21 yang dipotong di Bulan Desember: Rp405.000 – Rp178.750 = Rp226.250.

Dalam perhitungan akhir ini, terlihat bahwa PPh yang dipotong secara berkala (Non-Final) disesuaikan pada akhir tahun agar sesuai dengan PPh yang seharusnya terutang setahun penuh, dengan mempertimbangkan Biaya Pensiun dan PTKP.

Perbandingan Dua Skema Pemajakan Pensiun

PembedaPensiun Dibayar Sekaligus (Lump Sum)Pensiun Dibayar Berkala (Bulanan)
Dasar Hukum UtamaPP 68/2009 & PMK 16/2010PMK 168/2023
Sifat PajakFinal (Pajak selesai/lunas)Non-Final (Kredit pajak/angsuran)
Pencantuman di SPTTidak perlu dicantumkan (kecuali pembayaran tahun ke-3 dan seterusnya)Wajib dicantumkan dan dihitung ulang di SPT Tahunan
Tarif PPhProgresif Sederhana: 0% (s.d. Rp50 Juta) & 5% (di atas Rp50 Juta)Tarif Pasal 17 (5% – 35%), atau menggunakan TER Bulanan
Pengurang PenghasilanTidak ada pengurang (dikenakan atas bruto)Ada Biaya Pensiun (maks. Rp200.000/bulan) dan PTKP
Jangka Waktu Berlaku Tarif KhususMaksimum 2 tahun kalenderBerlaku terus selama pembayaran pensiun dilakukan

Penutup

Memahami mekanisme pajak pensiun, baik yang dibayar sekaligus maupun berkala, adalah kunci bagi para pensiunan untuk mengelola keuangan dan menunaikan kewajiban perpajakan dengan benar.

Untuk Pembayaran Sekaligus, kemudahan utama terletak pada tarif yang relatif rendah (0% untuk Rp50 juta pertama) dan sifatnya yang final, yang membebaskan pensiunan dari keharusan menghitung ulang di SPT.

Untuk Pembayaran Berkala, meskipun bersifat non-final dan harus dilaporkan di SPT, pensiunan diuntungkan karena dapat memanfaatkan pengurang penghasilan berupa Biaya Pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang secara signifikan dapat mengurangi beban pajak.

Pada akhirnya, Dana Pensiun atau badan penyelenggara THT/JHT berperan sentral sebagai pemotong PPh. Namun, kesadaran dan pemahaman pensiunan atas kedua skema ini akan memastikan bahwa hak dan kewajiban pajak dapat dipenuhi secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top