Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Kegiatan membangun sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan yang dimaksud dapat berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- Konstruksi utamanya terdtri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Tarif PPN KMS adalah sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah dan wajib disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
PMK 61/PMK.03/2022
Lampiran PMK 61/PMK.03/2022
Penulis : Rika Arindina Wati