Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019 tentang tata cara pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai dan pajak pertambahan nilai atas penjualan barang mewah, atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak kepada kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak kepada Kontraktor atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontraktor yang rnengoperasikan Wilayah Kerja rnerniliki hak rnernperoleh Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak.
Hak rnernperoleh Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kontraktor setelah setoran Bagian Negara diterirna di rekening kas negara.
Aturan lebih lanjut terkait reimbursement PPN atau PPN dan PPNBM dapat dilihat lebih lanjut dalam file pdf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119_PMK.02_2019 dibawah ini.
Penulis : Ria Kurnia Dwijayanti