PMK Nomor 120 Tahun 2023

PMK 120 Tahun 2023 Tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan :

  1. Rumah Tapak, dan
  2. Satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.

Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan yang terjadi pada saat:

  1. Ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. Ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Kriteria Rumah Tapak dan/atau Rumah Susun yang diberikan fasilitas:

  1. Harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  2. Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  3. Memiliki kode identitas rumah
  4. Diserahkan secara fisik paling lambat 31 Desember 2024
  5. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk:

  1. Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
  2. Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun wajib membuat:

  1. Faktur Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.

Penulis : Noviana Khoiru Nisa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar