Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- Objek dan subjek pajak;
- Tata cara pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
- Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan;
- Tata cara penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan;
- Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan;
- Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; dan
- Kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Jangka Waktu Tertentu sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final tidak termasuk Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Penulis : Shofia Nur Kholifah