Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi.
Pemberian NPWP dalam rangka Ekstensifikasi dilaksanakan terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan klarifikasi dengan menyampaikan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) kepada Wajib Pajak dengan cara:
- Secara langsung dengan Kunjungan (Visit) ke lokasi Wajib Pajak; dan/atau
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
Berdasarkan SP2DK tersebut, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 hari kalender berupa:
- Mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan untuk diberikan NPWP; atau
- Memberikan penjelasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak:
- Tidak mendaftarkan diri dan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas; atau
- Menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya,
maka terhadap Wajib Pajak diberikan NPWP secara jabatan.
Penulis : Rika Arindina Wati