Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2023 Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Biaya Operasional Pemungutan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB:
- Sektor perkebunan;
- Sektor perhutanan;
- Sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
- Sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
- Sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
- Sektor lainnya
Rincian objek pajak PBB atas masing-masing sektor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi objek pajak PBB.
BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagai berikut:
- BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari penerimaan PBB sektor perkebunan;
- BOP PBB sektor perhutanan sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) dari penerimaan PBB sektor perhutanan;
- BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
- BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
- BOP PBB sektor pertambangan mineral atau batu bara sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan mineral atau batu bara; dan
- BOP PBB sektor lainnya sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor lainnya.
Penulis : Novita Rahmawati