Tarif Bunga sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54 /KM.10/2023 untuk periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024. Adapun rincian tarif bunga yang dipergunakan pada periode tersebut sebagai berikut:
- Sanksi Administrasi:
- Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3).
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 0,55% (Nol koma lima lima persen). - Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3).
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 0,97% (Nol koma sembilan tujuh persen). - Pasal 8 ayat (5)
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 1,38% (Satu koma tiga delapan persen). - Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a).
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 1,80% (Satu koma delapan persen). - Pasal 13 ayat (3b)
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 2,22% (Dua koma dua dua persen).
- Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3).
- Imbalan Bunga:
- Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan pasal 27B ayat (4).
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 0,55% (Nol koma lima lima persen).
- Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan pasal 27B ayat (4).
Penulis : Dian Novita Buanawati