Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diubah antara lain :
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la)
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus
- Ketentuan Pasal 26 diubah
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah
- Ketentuan Pasal 28 diubah
- Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A
- Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah
- Ketentuan Pasal 30 diubah
- Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah
- Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B
- Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dihapus
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 34 diubah
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 34C
- Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah
- Setelah huruf c ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan setelah huruf b ayat (3) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c
- Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA
- Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81 A, Pasal 81 B, dan Pasal 81C
Penjelasan lebih lanjut ada dalam PP ini
-o-o-