PP Nomor 51 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diubah antara lain :

  1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la)
  2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus
  3. Ketentuan Pasal 26 diubah
  4. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B
  5. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah
  6. Ketentuan Pasal 28 diubah
  7. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A
  8. Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah
  9. Ketentuan Pasal 30 diubah
  10. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah
  11. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B
  12. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dihapus
  13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  14. Ketentuan Pasal 34 diubah
  15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 34C
  16. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah
  17. Setelah huruf c ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan setelah huruf b ayat (3) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c
  18. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA
  19. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81 A, Pasal 81 B, dan Pasal 81C

Penjelasan lebih lanjut ada dalam PP ini

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top