Perubahan zaman menuntut adaptasi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem perpajakan. Salah satu perubahan signifikan yang terjadi adalah dalam hal pembayaran bea meterai. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 (PMK 78/2024), pemerintah telah melakukan gebrakan dengan menyederhanakan dan memodernisasi sistem pembayaran bea meterai. Aturan baru ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, namun juga membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara.
Melalui PMK 78/2024, pemerintah mencabut tiga PMK sebelumnya yang mengatur terkait bea meterai. Pertama, PMK Nomor 133/PMK.03/2021 terkait pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Kedua, PMK 134/PMK.03/2024 tentang pembayaran bea meterai serta bentuk meterai. Ketiga, PMK 151/PMK.03/2021 tentang pemungut bea meterai beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Apa itu Bea Meterai?
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu, seperti perjanjian, akta, atau surat keterangan. Tujuannya adalah untuk memberikan stempel resmi dan memungut pajak atas transaksi-transaksi tersebut.
Perubahan Signifikan dalam PMK 78/2024
- Meterai Elektronik
Salah satu perubahan paling mencolok adalah diperkenalkannya meterai elektronik. Dengan adanya meterai elektronik, pembayaran bea meterai bisa dilakukan secara online dan lebih praktis. Lalu jika sebelumnya distribusi meterai elektronik kepada pemungut dilakukan melalui distributor, pada ketentuan PMK 78/2024, meterai langsung didistribusikan oleh Perum Peruri.
- Penambahan meterai teraan digital
PMK 78/2024 menambah jenis meterai lain, yaitu meterai teraan digital. Meterai ini berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital. Tata cara pemberian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan disesuaikan untuk implementasi Coretax. Meterai teraan digital terdiri dari beberapa unsur seperti:- Warna teraan merah berpendar
- Tulisan “METERAI TERAAN DIGITAL”
- Logo Kementerian Keuangan
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai dan
- Kode khusus yang dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai yang menampilkan informasi minimal berupa:
- Nama Wajib Pajak pemilik izin
- Nomor seri terdiri dari 22 digit dan
- Nomor seri pencetak (printer) yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Penyederhanaan Tata Cara
Jika sebelumnya penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Saat ini penyetoran dapat dilakukan dengan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Pemungut bea meterai juga dapat ditetapkan berdasarkan permohonan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Batas waktu penyetoran dan pelaporan
Dalam rangka implementasi Coretax, dilakukan penyesuaian batas waktu penyetoran dan pelaporan. Penyetoran bea meterai yang dipungut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, yang sebelumnya tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa Bea Meterai yang sebelumnya dilaporkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, diubah menjadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
PMK 78/2024 merupakan tonggak sejarah dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempermudah pelaksanaan kegiatan usaha, dan meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, PMK 78/2024 juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
-o-o-