PKP yang Belum Berproduksi Bisa Kreditkan Pajak Masukan?

Bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka sudah dapat mengkreditkan pajak masukan? Terlebih lagi, jika perusahaan tersebut belum memulai produksi atau kegiatan usahanya secara penuh. Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat pajak masukan merupakan komponen penting dalam perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

Dasar Hukum

Sebelum adanya perubahan signifikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, aturan pada UU nomor 42 tahun 2009, pasal 9 ayat (2a) menyebutkan bahwa PKP yang belum berproduksi umumnya hanya dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan yang cukup signifikan terkait hak pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum berproduksi. Kini, PKP yang belum berproduksi dapat mengkreditkan pajak masukan atas seluruh kegiatan usahanya, tidak hanya terbatas pada barang modal. Ketentuan ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18 tahun 2021. Disebutkan bahwa PKP belum berproduksi diperbolehkan pula untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak masukan yang telah dibayar dan dikreditkan pada akhir tahun buku. Hal ini tentunya memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pengusaha baru dalam mengelola keuangan perusahaannya.

Syarat Pengkreditan Pajak Masukan

Meskipun terdapat kelonggaran dalam pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum berproduksi, namun tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sesuai pasal 55 PMK nomor 18 tahun 2021, terdapat kriteria belum melakukan penyerahan adalah suatu keadaan PKP dengan kegiatan usaha pada sektor:

    1. Perdagangan, yang tidak melakukan kegiatan penyerahan dan/atau ekspor BKP dalam jangka waktu tertentu;
    2. Jasa, yang tidak melakukan kegiatan penyerahan dan/atau ekspor JKP dalam jangka waktu tertentu;
    3. Yang menghasilkan/produksi BKP, yang tidak melakukan kegiatan penyerahan dan/atau ekspor BKP yang dihasilkan sendiri dalam jangka waktu tertentu;

Termasuk pula dalam ruang lingkup belum melakukan penyerahan yakni PKP yang dalam jangka waktu tertentu hanya melakukan kegiatan:

    • Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP;
    • Penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
    • Penyerahan BKP berupa aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;
    • Penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP.

Jangka waktu tertentu adalah 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan pajak masukan pertama kali. Jangka waktu ini dapat diperpanjang lebih dari 3 tahun untuk sektor usaha tertentu, yakni 5 tahun untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP dan 6 tahun untuk sektor usaha yang masuk dalam ketentuan perundang-undangan tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional atas penugasan pemerintah.

Manfaat Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP Belum Berproduksi

  • Meringankan Beban Pajak
    Pengkreditan pajak masukan secara langsung mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
  • Meningkatkan Arus Kas
    Dengan berkurangnya beban pajak, perusahaan memiliki lebih banyak dana yang dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau pengembangan usaha.
  • Mendorong Investasi
    Kebijakan ini mendorong para pengusaha untuk melakukan investasi karena beban pajaknya menjadi lebih ringan.
  • Menyeimbangkan Posisi Keuangan
    Bagi perusahaan yang belum menghasilkan pendapatan, pengkreditan pajak masukan dapat membantu menyeimbangkan posisi keuangannya.

Perubahan dalam ketentuan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum berproduksi merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendukung pertumbuhan usaha di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha baru untuk memulai bisnisnya. Namun, penting bagi para pengusaha untuk memahami betul syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top