Dalam keadaan tertentu, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan bisa menunda penyampaian SPT Tahunan karena sejumlah alasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran bagi Wajib Pajak (WP) dalam penyampaian SPT pajaknya.
Merujuk Pasal 2 PER-21/PJ/2009 disebutkan: Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Berikut ini dokumen Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan yang harus dilampirkan:
- Laporan Keuangan Sementara untuk tahun pajak bersangkutan yang disusun oleh WP. Ini bukan laporan keuangan sementara hasil dari konsolidasi grup.
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali jika memang terdapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
- Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum rampung karena laporan keuangan masih diaudit oleh Akuntan Publik tersebut.
Ketentuan Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan
Pengajuan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan, baik WP Badan dan WP OP, sama-sama harus disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada DJP menggunakan formulir yang telah ditentukan. Formulir 1771-Y, ditujukan untuk SPT Tahunan PPh Badan, sedangkan formulir 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh WP OP, serta Formulir 1771-$Y untuk SPT Tahunan PPh Badan jika menggunakan mata uang dolar AS.
Surat permohonan tersebut harus dilampirkan dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Prosedur pengajuan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 dan 2 PER-21/PJ/2009, berikut ini prosedur yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk mereka yang berwirausaha, ketika mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT:
- Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis.
- Masukkan dokumen lampiran yang diminta dan serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
- Formulir permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak kuasa yang ditunjuk.
- Jika Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diurus dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, maka harus dilampirkan Surat Kuasa.
- WP harus menjelaskan alasan mengapa memerlukan kelonggaran waktu. Alasan ini disertakan ke dalam kolom yang tersedia pada formulir 1770 atau 1771.
Cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Pada Pasal 5 PER-21/PJ/2009 disebutkan: Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan:
- Secara langsung
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
- Dengan cara lain; cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
- e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan tanda penerimaan surat sedangkan atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada point nomor 2 dan 3 menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan ini akan diputuskan oleh Direktorat Jendral Pajak. Keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak ini biasanya akan diterima oleh Wajib Pajak paling lambat tujuh hari kerja sejak surat permohonan diterima dalam kondisi lengkap. Permohonan yang diajukan Wajib Pajak dianggap disetujui apabila DJP tidak memberikan keputusan atau tidak menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja. Untuk itu, Wajib Pajak tidak perlu risau jika tidak mendapat kabar dari DJP untuk permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan.
-o-o-