Di tengah gemuruh kehidupan modern, kewajiban untuk melaporkan pajak terkadang terperosok di antara daftar panjang tanggung jawab kita. Namun, bagi sebagian besar masyarakat yang memiliki NPWP, kesadaran tentang pentingnya penyampaian SPT tahunan menjadi semakin jelas.
Sebagai warga negara yang sadar akan kontribusi terhadap pembangunan negara, masyarakat dengan NPWP memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Meskipun demikian, realitanya tidak selalu sesederhana itu. Dalam kehidupan sehari-hari yang padat dengan aktivitas, seringkali waktu menjadi musuh terbesar dalam upaya memenuhi tenggat waktu penyampaian SPT tahunan.
Batas waktu penyampaian SPT tahunan adalah tonggak penting dalam agenda pajak setiap tahunnya. Namun, seberapa banyak dari kita yang memperhatikan ketatnya tenggat waktu ini? Apakah kita menyadari betapa krusialnya keteraturan dan kedisiplinan dalam hal ini?
Landasan Hukum
Batas waktu pelaporan pajak penghasilan dan batas waktu pelaporan PPN diatur dalam PMK-243/PMK.03/2014 dan PMK-242/PMK.03/2014. Untuk PMK-243/PMK.03/2014 telah mengalami perubahan dan direvisi menjadi PMK-9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan. Sementara ketentuan yang tercantum 242/PMK.03/2014 masih berlaku hingga saat ini.
Perlu diketahui juga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan tentang faktur pajak terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 April 2022 seiring dengan berlakunya tarif baru PPN sebesar 11%. Dalam ketentuan ini, DJP mengatur batas waktu untuk melakukan upload faktur pada aplikasi e-faktur. Faktur pajak yang telah dibuat pada aplikasi e-faktur harus diupload (mendapatkan keterangan approval success) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6/2083 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:
- untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau tanggal 31 Maret;
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 30 April.
Batas akhir laporan SPT Tahunan ini adalah batas untuk melaporkan SPT PPh Tahun Pajak sebelumnya.
Apa itu Tahun Pajak?
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, dari bulan Januari sampai bulan Desember; kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Sebagai contoh, SPT Tahunan Orang Pribadi Pak Bambang atas penghasilannya selama tahun 2023, harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan atas penghasilannya selama tahun 2024, akan dilaporkan pada tahun berikutnya, yaitu paling lambat pada tanggal 31 Maret 2025.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Namun merujuk pada aturan terbaru tarif TER yaitu PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 20 ayat 3 yang berbunyi “Ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil”, maka untuk wajib pajak yang menerima penghasilan dibawah PTKP tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT tersebut disampaikan.
SPT Masa
Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Menteri Keuangan menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
- Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut:
No. | Jenis Pajak | Batas Pembayaran (menurut Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) | Batas Pelaporan (menurut PMK Nomor 9/PMK.03/2018) |
1. | PPh pasal 4 ayat (2) setor sendiri | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
2. | PPh pasal 4 ayat (2) pemotongan | Tanggal 10 bulan berikutnya | |
3. | PPh pasal 15 setor sendiri | Tanggal 15 bulan berikutnya | |
4. | PPh pasal 15 pemotongan | Tanggal 10 bulan berikutnya | |
5. | PPh pasal 21 | Tanggal 10 bulan berikutnya | |
6. | PPh pasal 23/26 | Tanggal 10 bulan berikutnya | |
7. | PPh pasal 25 | Tanggal 15 bulan berikutnya | |
8. | PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN,PPnBM) | Saat penyelesaian dokumen PIB | |
9. | PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC | 1 hari kerja berikutnya | Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
10. | PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan | Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
11. | PPh pasal 22 migas | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
12. | PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu | ||
13. | PPN & PPnBM | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
14. | PPN atas kegiatan membangun sendiri | Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
15. | PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean | ||
16. | PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan | Tanggal 7 bulan berikutnya | |
17. | PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagi Pemugnut PPN | Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN | |
18. | PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan | Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakkhir | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
19. | PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
20. | Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
SPT Bea Materai
SPT masa bea meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak.
- Penyetoran Bea Meterai
Batas waktu penyetoran Bea Meterai paling lambat ialah tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Pelaporan Bea Meterai
Batas waktu pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Jika Batas Akhir Lapor SPT jatuh pada Tanggal Merah Nasional atau Hari Minggu
Bagaimana jika tanggal 31 Maret dan 30 April bertepatan dengan hari libur atau Hari Minggu? Tidak seperti SPT Masa yang bisa dilaporkan di hari berikutnya jika batas akhir lapor adalah hari libur, Ditjen Pajak menegaskan wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meski bertepatan pada hari libur, sebab wajib pajak tetap dapat mengakses aplikasi pajak online untuk melaporkan SPT-nya kapan saja selama masa pelaporan SPT.
Namun, DJP tetap mengimbau agar pelaporan SPT Tahunan tidak dilakukan mendekati batas akhir penyampaian SPT guna mengindari kemungkinan terjadinya kendala yang menyebabkan keterlambatan pelaporan.
-o-o-