Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu yang bekerja sebagai karyawan. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja dan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima oleh karyawan, termasuk pegawai tetap baru yang mulai bekerja di awal tahun. PPh Pasal 21 mengatur tentang pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, baik yang bekerja di sektor swasta maupun pemerintah. Pajak ini merupakan jenis pajak yang bersifat final atau langsung dipotong oleh pemberi kerja setiap bulan, sehingga pegawai tidak perlu lagi melakukan pelaporan pajak secara terpisah.
Dasar hukum PPh Pasal 21 di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksanaan PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Implikasi PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Baru
Bagi pegawai tetap yang baru masuk bekerja di awal tahun, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan kewajiban pajak yang akan dikenakan. Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan:
- Pemotongan Pajak sejak Bulan Pertama
Pegawai yang baru masuk bekerja di awal tahun akan langsung dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 mulai dari bulan pertama ia bekerja. Pemberi kerja wajib memotong pajak atas penghasilan yang diterima pegawai setiap bulan dan menyetorkannya ke kas negara melalui sistem yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    - Penghasilan Bruto dan Pengurangnya
PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto pegawai, yaitu jumlah total penghasilan sebelum dipotong pajak. Namun, ada beberapa pengurangan yang dapat dilakukan, seperti biaya jabatan dan tunjangan keluarga, yang mengurangi jumlah penghasilan kena pajak. Serta adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status pegawai baru tersebut. Pegawai yang baru masuk bekerja di awal tahun akan menerima perhitungan pajak yang mengacu pada penghasilan mereka selama periode tersebut, dengan mempertimbangkan pengurangan yang berlaku.
     - Penerapan Tarif PPh Pasal 21
Pajak yang dikenakan pada pegawai baru dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan penghasilan kena pajak (PKP). Tarif tersebut mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada besar kecilnya penghasilan yang diterima. Pegawai dengan penghasilan lebih rendah akan dikenakan tarif yang lebih rendah, sedangkan pegawai dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif lebih tinggi.Lapisan
Penghasilan
Tarif Pajak
I
0 – Rp60.000.000
5%
II
> Rp 60jt – Rp 250jt
15%
III
> Rp 250jt – Rp 500jt
25%
IV
> Rp500jt – Rp 5 Mliliyar
30%
V
> Rp 5 Miliyar
35%
- Penerapan TER untuk Pegawai Baru
Bagi pegawai yang baru masuk bekerja di awal tahun, penggunaan TER akan mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pemotongan pajak. Pemberi kerja dapat langsung mengaplikasikan TER untuk menghitung berapa banyak pajak yang harus dipotong dari penghasilan bulanan pegawai berdasarkan tingkat penghasilan tahunan yang diperkirakan. Ini juga memudahkan pegawai untuk memahami besaran pajak yang akan dipotong setiap bulan. Informasi lebih lengkap mengenai TER dapat Rekan baca pada artikel ini: Mengenal TERÂ
     - Penyesuaian Selama Tahun Berjalan
Jika pegawai baru mengalami perubahan status, misalnya mendapatkan kenaikan gaji atau tunjangan, penggunaan TER memungkinkan penyesuaian lebih mudah dilakukan. Pemberi kerja dapat menyesuaikan tarif pajak secara real-time dengan menghitung ulang penghasilan yang lebih tinggi dan menerapkan tarif pajak yang sesuai berdasarkan penghasilan terbaru.
    - Penghitungan Pajak untuk Pegawai Baru yang Memiliki Status Keluarga
Pegawai tetap yang baru bergabung dengan perusahaan dan sudah berkeluarga (misalnya memiliki istri atau anak) berhak memperoleh tunjangan keluarga yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak mereka. Tunjangan ini berfungsi untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu mengetahui status keluarga pegawai untuk menghitung jumlah tunjangan keluarga yang tepat.
    - Sistem PPh Pasal 21 yang Terintegrasi dengan SPT Tahunan
Meskipun pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan setiap bulan, pegawai yang baru bergabung dengan perusahaan tetap perlu melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. SPT Tahunan ini digunakan untuk mengkonsolidasikan seluruh penghasilan yang diterima sepanjang tahun dan menghitung jumlah pajak yang sebenarnya terutang, termasuk melakukan penyesuaian jika ada kelebihan atau kekurangan pemotongan pajak.
- Pemotongan Pajak sejak Bulan Pertama
Tanggung Jawab Pemberi Kerja
Pemberi kerja memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Untuk pegawai yang baru bergabung di awal tahun, pemberi kerja wajib memastikan bahwa seluruh prosedur dibawah ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- Memastikan bahwa setiap pegawai baru mengisi Formulir SPT 1721-A1 atau SPT 1721-A2 untuk pegawai tetap, yang digunakan untuk menghitung penghasilan bruto dan potongan-potongan yang berlaku.
- Menyimpan dan melaporkan bukti pemotongan pajak setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Mengeluarkan Bukti Potong 1721 kepada pegawai sebagai bukti bahwa pajak sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara.
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai, termasuk pegawai tetap yang baru masuk bekerja di awal tahun. Pemberi kerja memiliki peran penting dalam memastikan pemotongan dan penyetoran pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Pegawai yang baru masuk kerja perlu memahami bahwa pemotongan pajak akan langsung dilakukan sejak bulan pertama mereka bekerja, dan penghasilan mereka akan dikenakan pajak sesuai dengan penghasilan bruto dan status keluarga yang berlaku.
-o-o-