Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.
Melalui beleid ini, skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ada dua, yakni:
- Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.
- Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21
Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian.
Pemerintah menerbitkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksana dari PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Maka skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan penerima dan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.
Perubahan Skema Perhitungan
- Perubahan seluruh skema penghitungan PPh 21 yang dipotong untuk pegawai tetap (untuk masa pajak selain masa pajak terakhir) dan pegawai tidak tetap;
- Memperluas lingkup penghitungan PPh 21 untuk “peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik dana pensiun” dari hanya Dapen menjadi juga berlaku untuk lingkup BPJSTK, ASABRI, TASPEN;
- Pengurangan zakat / sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dalam Ph Bruto PPh Pasal 21;
- Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21: DTP;
- Gabung seluruh penghasilan Pegawai Tetap dalam 1 bulan;
- Pemotongan PPh Pasal 21 atas natura/ kenikmatan
- Tidak dibedakan skema penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.
Penyesuian Pengaturan
Sedangkan pokok penyesuaian pengaturan skema perhitungan PPh Pasal 21 To Be atau yang berubah di antaranya:
- Mempertegas pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan
- Orang Pribadi pemberi kerja yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas pemberi kerja;
- Organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional.
- Menggabungkan PMK biaya jabatan/biaya pensiun dan PMK pengurang penghasilan harian;
- Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh: bantuan, sumbangan, hibah;
- Menyesuaikan pengurang penghasilan bruto Bukan Pegawai dengan konsep dalam PMK-141/2015;
- Menaikan bunyi DPP PPh 21 Dokter dalam PER-16 ke dalam Lampiran RPMK (Petunjuk Umum);
- Menegaskan hak Penerima penghasilan untuk menerima bukti pemotongan dan tidak ada kewajiban pembuatan bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan;
- LB karena pembetulan boleh dikompensasi ke masa berikutnya, tidak harus berurutan
- PNS membuat surat pernyataan 2 pemberi kerja
Latar Belakang dan Tujuan TER
Aturan terbaru TER adalah simplifikasi dan penyederhanaan penghitungan serta pemotongan, juga pengelolaan administrasi yang tidak memberatkan wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan adanya skema tarif efektif PPh 21 TER ini, maka perhitungan pajak penghasilan pasal 21 jadi lebih simpel. Skema TER juga tidak mengubah perhitungan PPh 21 dalam setahun karena masih berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Selain itu, skema TER juga tidak memberikan tambahan beban pajak baru karena pada dasarnya sebagai metode penghitungan pajak secara bulanan maupun harian.
Menurut pasal 2 PP 58 Tahun 2023, tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi terdiri atas:
- Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atau menggunakan tarif pajak progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak
Tabel lapisan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang pajak penghasilan dan perubahannya dari UU PPh No.36/2008 dengan UU HPP No. 7/2021 berikut:Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)
5% (Lima Persen)
Diatas Rp60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
15% (Lima Belas Persen)
Diatas Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
25% (Dua Puluh Lima Persen)
Diatas Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)
30% (Tiga Puluh Persen)
Diatas Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)
35% (Tiga Puluh Lima Persen)
- Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21. Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini terdiri dari TER Harian dan TER Bulanan
- Tarif Efektif Rata-rata Harian
Penghasilan Bruto Harian
TER Harian
<= Rp450ribu
0% x Ph Bruto Harian
> Rp450ribu – Rp2,5 juta
0,5% x Ph Bruto Harian
- Tarif Efektif Rata-rata Bulanan
Kelompok
PTKP
TER A
TK/0 (54juta)
TK/1 & K/0 (58,5juta)
TER B
TK/2 & K/1 (63juta)
TK/3 & K/2 (67,5juta)
TER C
K/3 (72juta)
- Tarif Efektif Rata-rata Harian
Pemerintah menerapkan TER dengan tujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dari Wajib Pajak (WP) dan memberikan kemudahan bagi WP untuk menghitung potongan PPh 21 setiap periode pajak. Sistem pajak progresif yang saat ini berlaku dinilai terlalu rumit dan sulit dipahami. Sistem TER diharapkan dapat mengatasi masalah ini dengan memberikan penghitungan pajak yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Selain itu, sistem TER juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari WP. Hal ini dikarenakan sistem TER lebih mudah diimplementasikan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh Kasus
Penghitungan PPh 21 dengan TER untuk Pegawai Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak.
Contoh Penghitungan Pph 21 Atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan yang Seluruh atau Sebagian Pajaknya Ditanggung Oleh Pemberi Kerja
Contoh Penghitungan Pph 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima Tunjangan Pajak
Contoh Penghitungan Pph 21 atas Pegawai yang Menerima Penghasilan Berupa Kenikmatan atau Natura
-o-o-