Sebagai pemotong pajak yang melakukan pemotongan PPh Ps 21/26 harus:
- Membuat Bukti Potong PPh ps 21/26
- Memberikan Bukti Potong PPh ps 21/26 kepada penerima penghasilan
- Melaporkan Bukti Potong PPh ps 21/26 kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh ps 21/26
Bukti Pemotongan PPh ps 21/26 terdiri atas:
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 -(Formulir 1721-VI)
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final – (Formulir 1721-VII)
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan – (Formulir 1721-VIII)
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala -(Formulir 1721-A1)
Bukti Pemotongan PPh ps 21/26 tidak perlu dibuat dalam hal tidak ada pembayaran penghasilan. Bukti Pemotongan PPh ps 21/26 harus dibuat dalam hal :
- Tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas, dikenakan tarif 0%
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diberikan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.
Dalam hal pembuatan bukti potong, penerima penghasilan wajib memberikan informasi identitas berupa NPWP/Tax Identification Number bagi WP LN.
Bukti Pemotongan PPh ps 21/26 dapat dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Bukti pemotongan PPh ps 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib digunakan oleh Pemotong Pajak yang :
- Membuat bukti pemotongan PPh ps 21 tidak final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
- Membuat bukti pemotongan PPh ps 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
- Membuat bukti pemotongan PPh ps 21 bulanan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
- Melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Bukti pemotongan PPh ps 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat dan dilaporkan menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26, sementara pemotongan PPh ps 21/26 dengan formulir kertas dapat disampaikan secara langsung ke KPP/melalui pos/melalui jasa ekspedisi.
Pemotong pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh ps 21/26 menggunakan Dokumen Elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh ps 21/26 dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa berikutnya.
Bersama ini kami lampirkan PER-2/PJ/2024 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Ps 21/26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Penghasilan, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh ps 21/26.
Penulis: Noviana Khoiru Nisa