PER-2/PJ/2024

Sebagai pemotong pajak yang melakukan pemotongan PPh Ps 21/26 harus:

  1. Membuat Bukti Potong PPh ps 21/26
  2. Memberikan Bukti Potong PPh ps 21/26 kepada penerima penghasilan
  3. Melaporkan Bukti Potong PPh ps 21/26 kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh ps 21/26

Bukti Pemotongan PPh ps 21/26 terdiri atas:

  1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 -(Formulir 1721-VI)
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final – (Formulir 1721-VII)
  3. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan – (Formulir 1721-VIII)
  4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala -(Formulir 1721-A1)

Bukti Pemotongan PPh ps 21/26 tidak perlu dibuat dalam hal tidak ada pembayaran penghasilan. Bukti Pemotongan PPh ps 21/26 harus dibuat dalam hal :

  1. Tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
  2. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas, dikenakan tarif 0%
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  4. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diberikan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  5. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Dalam hal pembuatan bukti potong, penerima penghasilan wajib memberikan informasi identitas berupa NPWP/Tax Identification Number bagi WP LN.

Bukti Pemotongan PPh ps 21/26 dapat dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Bukti pemotongan PPh ps 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib digunakan oleh Pemotong Pajak yang :

  1. Membuat bukti pemotongan PPh ps 21 tidak final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
  2. Membuat bukti pemotongan PPh ps 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
  3. Membuat bukti pemotongan PPh ps 21 bulanan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
  4. Melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

Bukti pemotongan PPh ps 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat dan dilaporkan menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26, sementara pemotongan PPh ps 21/26 dengan formulir kertas dapat disampaikan secara langsung ke KPP/melalui pos/melalui jasa ekspedisi.

Pemotong pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh ps 21/26 menggunakan Dokumen Elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh ps 21/26 dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa berikutnya.

Bersama ini kami lampirkan PER-2/PJ/2024 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Ps 21/26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Penghasilan, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh ps 21/26.

Penulis: Noviana Khoiru Nisa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top