Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2017 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
- Perlakuan Pajak Penghasilan
PTN Badan Hukum merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri. - Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
PTN Badan Hukum yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. - Bendahara PTN Badan Hukum bukan merupakan bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN atas pembelian barang dan/atau jasa.
Lampiran SE-34/PJ/2017
Penulis: Novita Rahmawati