Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
Ketentuan mengenai bentuk dan isi formulir Surat Setoran Pajak, serta kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sebagai bagian dari tata cara pengisian Surat Setoran Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak, diperlukan tambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yakni terkait pembayaran atau penyetoran dalam program pengungkapan sukarela Wajib Pajak, pengenaan sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah, pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pengenaan sanksi administratif atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pengenaan Bea Meterai, pengenaan sanksi administratif terkait Putusan Peninjauan Kembali, dan pajak ditanggung Pemerintah;
Kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang ditambahkan terdapat dalam lampiran PER ini.
Penulis : Novita Rahmawati