Menurut UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 Pasal 1 huruf f, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Undang-Undang mengatur siapa saja yang berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak, jenis pajak, dan besaran tarifnya. Jika penyetoran dan pelaporan pajak dengan Surat Pemberitahuan ini tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi administratif atau berupa denda, dimana jumlah denda ditentukan dari jenis Surat Pemberitahuan tersebut.
Surat Pemberitahuan Di Indonesia, terdiri dari Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa. Apa saja perbedaan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa ini?
Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu waktu; dalam hal ini jangka waktunya adalah setiap bulan. Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak; jangka waktunya adalah setiap akhir tahun.
Wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan meliputi orang pribadi, badan usaha, dan entitas hukum lainnya yang memiliki kewajiban pajak. SPT Tahunan digunakan oleh instansi pajak untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan pendapatan yang diterima selama tahun pajak tersebut.
Saat Pelaporan Pajak
Perbedaan selanjutnya adalah dari saat pelaporan pajaknya. SPT Masa dilaporkan setiap bulan, batasnya adalah 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Sedangkan SPT Tahunan dilaporkan setahun sekali, setelah akhir tahun pajak.
Untuk SPT Tahunan sendiri, terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, batas akhir pelaporan adalah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Sementara untuk SPT Tahunan Badan, batas akhir pelaporan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 30 April tahun pajak berikutnya.
Sebagai ilustrasi, misalnya SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, harus sudah dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023, harus sudah dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 April 2024.
Jenis Pajak
Perbedaan selanjutnya dapat dilihat dari jenis pajaknya, untuk SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Sedangkan SPT Masa terdiri dari Pajak Penghasilan atau PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pemungut PPN.
Sanksi Administrasi Keterlambatan Lapor Pajak
Proses penyampaian SPT memiliki batas waktu tertentu setiap tahunnya. Wajib pajak diharapkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam UU No.6 Tahun 1983 pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
- Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN
- Rp 100.000,00 untuk SPT Masa Lainnya
- Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Formulir yang digunakan
Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa selanjutnya adalah dilihat dari formulir yang digunakan. Formulir yang digunakan pada setiap jenis SPT pasti berbeda. Untuk SPT Tahunan Badan menggunakan form 1771, sedangkan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan form 1770, form 1770S, dan form 1770SS. Tiga formulir Orang Pribadi ini dibedakan dari status kepegawaian seseorang, besar penghasilan tahunan, serta ada tidaknya sumber penghasilan lainnya.
Tujuan Pelaporan SPT
Perbedaan selanjutnya adalah dari tujuan pelaporan SPT itu sendiri. SPT Masa bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain. Sedangkan SPT Tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan, aset, dan hutang selama tahun pajak berjalan.
Demikian perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan, jangan sampai anda sebagai Wajib Pajak tidak melaporkan SPT karena terdapat sanksi yang mengikuti. Jika masih bingung atau tidak sempat melakukan urusan perpajakan anda, dapat menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
-o-o-