Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Apa yang dimaksud dengan Pengungkapan Ketidakbenaran?

Pengungkapan ketidakbenaran SPT adalah tindakan sukarela yang dilakukan oleh WP untuk melaporkan ketidakbenaran atau kesalahan dalam SPT yang telah disampaikan. Pengungkapan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki data yang tidak benar dan menghindarkan diri dari sanksi yang lebih berat. Saat Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, sesuai Pasal 8 ayat 4 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak yang telah atau belum melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT untuk Masa dan Tahun yang sedang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran juga dapat dilakukan dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Saat Pengungkapan Ketidakbenaran

Pengungkapan ketidakbenaran SPT dapat dilakukan pada saat:

Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Pemeriksaan Pajak

    Saat pemeriksaan pajak berlangsung, Wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pengungkapan ketidakbenaran bisa dilakukan sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Pengungkapan ketidakbenaran SPT ini dapat disampaikan melalui laporan tersendiri secara tertulis oleh wajib pajak. Dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 s.t.d.t.d PP Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022), laporan tersendiri secara tertulis tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dilampiri dengan:

    1. Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
    2. Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
    3. SSP atas sanksi administratif berupa bunga.

    Karena pengungkapan ketidakbenaran ini tidak akan menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh DJP, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan guna memastikan kebenaran dari pengungkapan yang dilakukan oleh wajib pajak. Nantinya, akan diterbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran dan perhitungan besaran pajak yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. jika  dalam pengungkapan ketidakbenaran terdapat data yang tidak sesuai atau tidak dalam kondisi yang sebenarnya, maka surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Jika sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya, SSP dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penerbitan surat ketetapan pajak.

    Bagaimana jika setelah pengungkapan malah menjadi kurang bayar? wajib pajak harus melunasi pajak tersebut beserta dengan sanksinya. Sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sanksi tersebut dihitung sejak:

    1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
    2. Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa

    dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

    Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Pemeriksaan bukti permulaan ini dilakukan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Indikasi tindak pidana yang dimaksud adalah ketika Wajib pajak alpa atau sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak benar/lengkap, atau keterangan yang tidak benar. Walaupun sudah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tetap diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022, bahwa pengungkapan ketidakbenaran atas kemauan sendiri dapat dilakukan sepanjang penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat POLRI. Pengungkapan ketidakbenaran dilakukan melalui pernyataan tertulis. Pernyataan tertulis harus ditandatangani oleh wajib pajak dan disertai dengan:

    1. Perhitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
    2. SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang.
    3. SSP sebagai pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%.

    Jika pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan wajib pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka wajib pajak tidak dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, jika setelah pengungkapan ketidakbenaran terdapat data yang tidak sesuai dengan pengungkapan ketidakbenaran tersebut, maka terhadap wajib pajak tetap dapat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.

    Bagaimana Cara Melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran?

    Untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT, wajib pajak perlu membuat pernyataan tertulis. Pernyataan ini berisi identitas wajib pajak, serta menyampaikan akibat dari pengungkapan tersebut, misalnya pajak yang dibayar menjadi lebih besar atau rugi dalam SPT menjadi lebih kecil. Wajib pajak juga perlu menyampaikan uraian mengenai elemen-elemen yang tidak sesuai dalam SPT. Wajib Pajak menyampaikan keterbukaan atas kesalahan pengisian SPT kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Laporan tertulis harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, agennya, atau kuasanya.
    • Menghitung jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai keadaan sebenarnya dalam format SPT.
    • Melampirkan SSP untuk pembayaran pajak yang belum dibayar.
    • Melampirkan SSP untuk pembayaran sanksi administratif berupa kenaikan lima puluh persen (50%). Apabila pengungkapan kesalahan pengisian SPT tidak mengakibatkan kurang bayar pajak, maka pengungkapan tersebut tidak perlu disertai dengan SSP.

    Kekeliruan pengungkapan SPT disampaikan kepada Kantor Pajak Terdaftar melalui loket Pusat Pelayanan Terpadu (TPT) dan diteruskan ke departemen yang bersangkutan.

    Manfaat Mengungkap Ketidakbenaran

    • Dengan melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT secara sukarela, WP dapat terhindar dari sanksi yang lebih berat jika ketidakbenaran tersebut ditemukan oleh DJP.
    • Pengungkapan ketidakbenaran SPT menunjukkan itikad baik WP untuk mematuhi peraturan perpajakan.
    • Dengan melaporkan ketidakbenaran SPT, WP dapat merasa tenang karena telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan benar.

    Kesimpulan

    Pengungkapan ketidakbenaran SPT adalah langkah yang tepat bagi WP yang ingin memperbaiki kesalahan dalam laporan pajaknya. Dengan melakukan pengungkapan secara sukarela, WP dapat terhindar dari sanksi yang lebih berat dan menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan perpajakan.

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top