
Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menawarkan berbagai pilihan menu registrasi yang dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pilihan menu registrasi di coretax akan menentukan kewajiban perpajakan Rekan karena akan memengaruhi kewajiban pelaporan SPT, aktivasi akun Coretax, hingga akses ke layanan perpajakan digital lainnya. Artikel ini akan menguraikan cara registrasi coretax dengan pilihan menu registrasi yang tersedia di Coretax, memberikan panduan lengkap bagi WP.

Sumber: screenshoot postingan di ig @ditjenpajakri
Pilihan Menu Registrasi CoreTax
Terdapat beberapa menu registrasi yang disesuaikan dengan kondisi wajib pajak, antara lain:
- Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Ditujukan bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP baru. Pilihan menu registrasi ini mewajibkan WP untuk melaporkan SPTnya. Dalam menu pilihan ini, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP (untuk login). Menu pilihan ini dikecualikan bagi wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami.
- Hanya Registrasi: Ditujukan bagi wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami. Menu pilihan ini tidak mewajibkan WP untuk melaporkan SPTnya, karena SPT yang dilaporkan adalah SPT suami. Dalam menu pilihan ini, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP (untuk login).
- Lupa Kata Sandi: Khusus bagi pengguna DJP Online yang mengalami kendala dalam mengakses akun mereka. Pilihan menu registrasi ini mewajibkan WP untuk melaporkan SPTnya. Dalam menu pilihan ini, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP (untuk login).
Pilihan Registrasi Lanjutan
Terdapat beberapa opsi lain bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi memerlukan aktivasi akun di Coretax DJP:
- Aktivasi Akun untuk Pemilik NPWP Aktif: Ditujukan bagi pemilik NPWP aktif namun bukan pengguna DJP Online. Pilihan menu registrasi ini mewajibkan WP untuk melaporkan SPTnya. Dalam menu pilihan ini, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP (untuk login).
- Aktivasi Akun bagi Pengguna DJP Online yang Lupa Email atau Nomor Telepon: Ditujukan bagi wajib pajak yang mengalami kendala akses karena lupa email atau nomor telepon seluler. Pilihan menu registrasi ini mewajibkan WP untuk melaporkan SPTnya.
- Aktivasi Akun untuk Wanita Kawin yang Gabung NPWP Suami tetapi Membutuhkan Akses Coretax DJP: Ditujukan bagi wanita yang telah bergabung dengan NPWP suami namun memiliki peran sebagai wakil atau kuasa wajib pajak. Pilihan menu registrasi ini tidak mewajibkan WP untuk melaporkan SPTnya. Dalam menu pilihan ini, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP (untuk login).
- Perubahan Data Unit Keluarga Perpajakan (Tax Family Unit): Khusus bagi wanita menikah yang bergabung dengan NPWP suami atau anak yang belum memiliki e-KTP. Pilihan menu registrasi ini tidak mewajibkan WP untuk melaporkan SPTnya. Dalam menu pilihan ini, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP (untuk login).
Dengan berbagai pilihan registrasi dalam cara registrasi coretax ini, DJP berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.