Pengenaan Pajak pada WPLN yang Menjual Aset di Indonesia

Indonesia sebagai negara yang terbuka terhadap investasi asing, memiliki peraturan perpajakan yang cukup jelas terkait dengan penjualan aset oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam penerimaan pajak dan mencegah terjadinya penghindaran pajak. 

Wajib Pajak Luar Negeri

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai dasar hukum, mekanisme, dan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pengenaan pajak atas penjualan aset oleh WPLN di Indonesia. Penjelasan lebih detail mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 26 atas penjualan harta oleh WPLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2009.

Mekanisme Pengenaan Pajak

Secara umum, mekanisme pengenaan pajak atas penjualan aset oleh WPLN adalah sebagai berikut:

    1. Pemotongan PPh Pasal 26
      Pihak yang membeli aset dari WPLN (pembeli) wajib memotong PPh Pasal 26 dari pembayaran yang dilakukan kepada WPLN. Tarif yang berlaku umumnya adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto.  Perkiraan penghasilan neto dalam konteks ini adalah selisih antara harga jual aset dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak umumnya adalah harga perolehan aset. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25%.
    2. Pembeli wajib melaporkan pemotongan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
    3. Pajak yang telah dipotong wajib disetorkan ke kas negara.
    4. Pembeli wajib menerbitkan bukti potong kepada WPLN sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong.

Bagi WPLN yang berkedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Indonesia, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku dapat berbeda. Hal ini tergantung pada ketentuan yang tercantum dalam P3B tersebut.

Jenis Aset yang Dikenakan Pajak

Pajak atas penjualan aset oleh WPLN dikenakan atas berbagai jenis aset, antara lain:

    • Tanah dan bangunan, termasuk tanah kosong, bangunan gedung, apartemen, rumah tinggal, dan sebagainya.
    • Saham, baik saham perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup.
    • Obligasi pemerintah maupun obligasi perusahaan.
    • Hak atas kekayaan intelektual, seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri.
    • Aset-aset lain yang memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan.

Pengenaan pajak atas penjualan aset oleh WPLN merupakan bagian integral dari sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami dasar hukum dan mekanisme pengenaan pajaknya, baik WPLN maupun pihak-pihak yang terkait dapat melakukan transaksi dengan benar dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar