Memahami Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan adalah sebuah inovasi dalam sistem perpajakan Indonesia yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggabungkan beberapa transaksi penjualan yang dilakukan kepada satu pembeli dalam satu bulan kalender menjadi satu faktur.

faktur pajak gabungan

Dengan kata lain, Rekan tidak perlu membuat faktur pajak untuk setiap transaksi kecil, melainkan dapat menggabungkan semuanya dalam satu faktur yang komprehensif bernama Faktur Pajak Gabungan, selama Pembeli BKP atau Penerima JKP adalah orang/badan yang sama dalam satu bulan kalender.

Faktur pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak pedagang eceran (faktur pajak digunggung). Setiap PKP dapat membuat faktur pajak gabungan tanpa perlu melihat apakah pembeli konsumen akhir atau bukan konsumen akhir.

Ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembuatan Faktur Pajak Gabungan diantaranya:

    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, serta KUP.
    • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Mengapa Faktur Pajak Gabungan?

    • Mengurangi beban administrasi PKP secara signifikan, terutama bagi bisnis dengan volume transaksi tinggi.
    • Meminimalkan risiko kesalahan pencatatan manual yang sering terjadi pada pembuatan faktur pajak terpisah.
    • Memudahkan proses pelaporan pajak, karena data transaksi sudah terpusat dalam satu dokumen.
    • Memperjelas total transaksi dengan satu pembeli dalam satu periode pajak, sehingga memudahkan audit pajak.

Syarat Membuat Faktur Pajak Gabungan

Agar dapat membuat faktur pajak gabungan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

    1. Satu Pembeli
      Faktur pajak gabungan hanya diperuntukkan bagi transaksi dengan satu pembeli dalam satu bulan kalender. Misalnya, pada tanggal 2 Oktober 2024 PT X melakukan transaksi penyerahan barang kepada PT Z. 1 minggu kemudian, PT X kembali melakukan penyerahan atas jasa kepada PT Z. Atas kedua transaksi diatas maka PT X dapat menerbitkan faktur pajak gabungan.
         
    2. Satu Masa Pajak
      Semua transaksi yang digabungkan harus terjadi dalam satu bulan yang sama.
         
    3. Informasi yang Dicantumkan pada Faktur Pajak Gabungan.
      Perbedaan faktur pajak gabungan terletak pada penulisan yang memuat beberapa transaksi kepada satu pihak yang sama, serta harus diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP atau JKP sampai dengan tanggal terakhir dalam satu masa pajak periode atas dibuatnya faktur pajak gabungan. Keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak gabungan adalah:
        • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
        • Nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP atau JKP;
        • Jenis barang atau jasa, besaran harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
        • PPN yang dipungut;
        • PPN atau PPnBM yang dipungut;
        • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak;
        • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
             
    4. Dibuat untuk Transaksi dengan kode yang sama
      Jika penyerahan BKP dan/atau JKP dengan menggunakan lebih dari satu kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi. Contohnya, PT B melakukan penyerahan BKP dengan kode transaksi 01 pada PT C pada tanggal 1, 10, dan 20 Oktober 2024. Pada tanggal 11, 15, dan 20 Oktober 2024, PT B memberikan sampel kepada PT C yang transaksinya dicatat dengan kode transaksi 02. PT B dapat membuat dua faktur pajak gabungan, satu faktur untuk kode transaksi 01 dan satu faktur untuk kode transaksi 02.

Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dengan Faktur Pajak Normal

Fitur Faktur Pajak Normal Faktur Pajak Gabungan
Jumlah Transaksi
Satu Transaksi
Beberapa transaksi dalam satu bulan
Pembeli
Satu Pembeli
Satu Pembeli
Masa Pajak
Satu Bulan
Satu Bulan
Detail Transaksi
Lebih Detail
Lebih ringkas (dibuat tabel rincian)

Perlu Diingat

Merujuk Pasal 4 PER-03/PJ/2022, ketentuan pembuatan eFaktur Pajak atau FP Gabungan di antaranya:

    • Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima dalam bulan penyerahan, maka Faktur ( FP ) Gabungan tetap harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut

    • Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi

    • Tidak semua penyerahan atau transaksi dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

    • Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, ditegaskan bahwa dalam hal terdapat uang muka pembayaran, sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Faktur pajak gabungan merupakan alat yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak. Dengan memahami konsep dan cara membuat faktur pajak gabungan, Rekan dapat mengoptimalkan proses bisnis dan meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top