Belakangan ini, isu sampah plastik semakin menjadi perhatian global. Indonesia, sebagai salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar, berupaya keras untuk mengatasi masalah ini. Salah satu langkah yang sedang direncanakan adalah pengenaan cukai terhadap produk plastik tertentu. Rencana ini tentu saja memicu berbagai pertanyaan dan perdebatan.
Dasar Hukum
Pengenaan cukai terhadap plastik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan barang-barang tertentu sebagai objek kena cukai. Salah satu kriteria utama suatu barang dapat dikenakan cukai adalah jika konsumsi barang tersebut perlu dikendalikan karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Â
Tujuan Pengenaan Cukai Plastik
Tujuan utama dari pengenaan cukai plastik adalah:
- Mengurangi Konsumsi Plastik
Dengan adanya cukai, harga produk plastik akan menjadi lebih mahal sehingga diharapkan dapat mengurangi konsumsi plastik oleh masyarakat.
  - Meningkatkan Daur Ulang
Cukai yang terkumpul dapat digunakan untuk mendanai program-program daur ulang dan pengelolaan sampah plastik.
  - Mendorong Penggunaan Alternatif
Pengenaan cukai diharapkan dapat mendorong masyarakat dan industri untuk beralih ke bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan.
  - Menyediakan Pendapatan Negara
Cukai yang terkumpul dapat menambah pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
- Mengurangi Konsumsi Plastik
Mekanisme Pengenaan Cukai
Mekanisme pengenaan cukai plastik umumnya dilakukan melalui beberapa tahap:
- Penetapan Tarif
Pemerintah menetapkan tarif cukai yang berbeda-beda untuk setiap jenis plastik, disesuaikan dengan tingkat dampaknya terhadap lingkungan.
  - Penyerahan Barang Kena Cukai
Produsen atau importir plastik wajib menyerahkan barang kena cukai kepada pihak yang berwenang.
  - Perhitungan dan Pembayaran Cukai
Produsen atau importir menghitung jumlah cukai yang harus dibayar berdasarkan tarif yang berlaku dan jumlah barang yang diserahkan.
  - Pelaporan
Produsen atau importir wajib melaporkan jumlah produksi atau impor barang kena cukai beserta jumlah cukai yang telah dibayar.
- Penetapan Tarif
Jenis Plastik yang Akan Kena Cukai
Tidak semua jenis plastik akan dikenakan cukai. Pemerintah akan memfokuskan pada jenis plastik yang paling banyak menimbulkan masalah lingkungan, seperti:
- Kantong plastik sekali pakai
Jenis plastik ini paling sering digunakan dan paling banyak mencemari lingkungan.
- Kantong plastik sekali pakai
- Botol plastik minuman
Botol plastik merupakan salah satu sumber sampah plastik terbesar di perairan.
- Botol plastik minuman
- Styrofoam
Styrofoam sulit terurai dan sering ditemukan di lingkungan, terutama di lautan.
- Styrofoam
- Sedotan plastik
Sedotan plastik merupakan salah satu sumber sampah mikroplastik yang berbahaya bagi ekosistem laut.
- Sedotan plastik
Dampak Pengenaan Cukai Plastik
Pengenaan cukai plastik tentu akan memberikan dampak yang beragam, baik positif maupun negatif.
Dampak Positif:
- Dengan adanya cukai, diharapkan konsumsi plastik sekali pakai dapat berkurang secara signifikan.
- Pengurangan sampah plastik akan membantu menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi pencemaran.
- Produsen akan terdorong untuk mencari alternatif bahan kemasan yang lebih ramah lingkungan.
- Pendapatan dari cukai plastik dapat digunakan untuk membiayai program-program lingkungan.
Dampak Negatif:
- Harga produk yang menggunakan kemasan plastik akan mengalami kenaikan.
- Kenaikan harga dapat membebani masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
- Industri plastik dapat mengalami penurunan produksi dan berdampak pada lapangan kerja.
Tantangan dalam Implementasi
Pengenalan cukai plastik tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Beberapa tantangan yang perlu dihadapi antara lain adalah menentukan tarif cukai yang optimal agar efektif dalam mengurangi konsumsi plastik tanpa membebani masyarakat terlalu berat. Sosialisasi yang intensif juga diperlukan agar masyarakat memahami tujuan dari pengenaan cukai plastik. Disamping itu, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa semua produsen dan penjual mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah juga perlu mengantisipasi adanya praktik penyelundupan produk plastik dari luar negeri untuk menghindari penurunan penerimaan cukai.
Pengenaan cukai plastik merupakan langkah yang strategis untuk mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia. Meskipun akan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, namun manfaat jangka panjangnya sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat. Pemerintah perlu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti industri, masyarakat, dan akademisi, untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini.
-o-o-