Pernahkah Rekan merasa kelebihan membayar pajak? Jangan khawatir, Rekan berhak untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Proses ini dikenal sebagai pengembalian pendahuluan. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, mulai dari pengertian, syarat, hingga prosedur pengajuannya.
Apa Itu Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak?
Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kelebihan pembayaran pajak bisa terjadi karena beberapa sebab. Penyebab pertama adalah karena kesalahan pemasukan nominal saat pembuatan kode billing atau kode pembayaran. Penyebab kedua bisa terjadi karena pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang. Terakhir, penyebab yang sering terjadi adalah kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga menyebabkan lebih bayar.
Solusi dari kelebihan pembayaran ini ada dua, yaitu dengan pemindahbukuan (PBK) lebih bayar ke tagihan pajak yang belum dibayar atau dengan pengembalian. Yang dimaksud dengan pemindahbukuan adalah suatu proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Adapun tata cara pemindahbukuan telah diatur dalam PMK tersebut.
Solusi kedua adalah dengan pengembalian. Apabila SPT Tahunan yang disampaikan adalah berstatus lebih bayar, maka wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C atau 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) atau pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Pengembalian Pendahuluan Pajak dapat diberikan kepada:
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan.
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak tersebut meliputi:- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud meliputi:- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
- Pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:
- Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
- Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
- Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:
- Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
- Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
- Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Special Purpose Company (SPC) dalam skema investasi tertentu berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KIK tersebut.
Kegiatan tertentu pengusaha tersebut meliputi:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
- Ekspor Jasa Kena Pajak.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i, selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
- Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tanpa terlebih dahulu diterbitkan keputusan penetapan, dalam hal tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Mekanisme Pengajuan Pengembalian Pendahuluan
Terdapat perbedaan mekanisme pengajuan pengembalian pendahuluan pada masing-masing kriteria. Rincian mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Atas permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, DJP melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan, meliputi:- Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;
- Laporan keuangan Wajib Pajak pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian; dan
- Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Setelah permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap:
- Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
- Bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; dan
- Pajak Masukan yang dikreditkan dan/ atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Direktur Jenderal Pajak:
- Menerbitkan SKPPKP, dalam hal:
- Hasil penelitian kewajiban formal menunjukkan Wajib Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan
- Hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
- Tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
- Hasil penelitian kewajiban formal menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak, dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan; atau
- Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak
- Menerbitkan SKPPKP, dalam hal:
Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan untuk WP Kriteria Tertentu adalah 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
- Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Alur pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sama dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Yang membedakan hanyalah jangka waktu saat proses penelitian restitusi sampai dengan diterbitkannya SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan. Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan untuk WP Persyaratan Tertentu adalah 15 hari kerja untuk PPh OP, 1 bulan untuk PPh Badan, dan 1 bulan untuk PPN terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
- PKP Beresiko Rendah
Alur pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sama dengan Wajib Pajak kriteria tertentu dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Yang membedakan hanyalah jangka waktu saat proses penelitian restitusi sampai dengan diterbitkannya SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan. Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan untuk PKP Beresiko Rendah adalah 1 bulan untuk PPN terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah hak yang sah bagi setiap wajib pajak. Dengan memahami prosedur dan persyaratannya, Rekan dapat mengajukan pengembalian dengan mudah dan cepat. Jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh DJP untuk mendapatkan kembali hak yang Rekan miliki.
-o-o-