Cara Mendapatkan SK SPLN

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau memiliki kegiatan usaha di luar negeri, memahami status pajak menjadi sangat penting. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah Surat Keterangan Subjek Pajak Luar Negeri (SK SPLN). SK SPLN ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.

Apa Itu SK SPLN?

Surat Keterangan Subjek Pajak Luar Negeri (SK SPLN) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri. Dokumen ini memberikan kepastian hukum bahwa penghasilan yang diperoleh di luar negeri tidak lagi dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Sementara SPLN adalah WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan tertentu. 

Mengapa SK SPLN Penting?

  • Mencegah Pajak Ganda
    SK SPLN melindungi wajib pajak dari kewajiban membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama, baik di Indonesia maupun di negara tempat tinggalnya saat ini.
  • Memudahkan Pengurusan Pajak
    Dengan memiliki SK SPLN, wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan dan membayar pajak penghasilan di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.
  • Meningkatkan Kepastian Hukum
    SK SPLN memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait status pajaknya.

Syarat Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, SPLN adalah WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu tersebut secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, yaitu:

    1. WNI telah menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yuridiksi lain. Hal ini dapat diketahui dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dokumen lain yang menyatakan bahwa WNI tersebut merupakan subjek pajak dari negara yang bersangkutan.
    2. Syarat lainnya adalah WNI telah menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama menjadi SPDN dan telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dari otoritas pajak di Indonesia.

Terdapat juga 3 syarat lain yang berlaku berjenjang, yaitu:

    1. WNI bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.
    2. memiliki keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari tempat tinggal suami atau istri, anak-anak dan/atau keluarga yang berada di luar Indonesia, sumber penghasilan berada di luar Indonesia, dan menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.
    3. WNI memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia.

Cara Mendapatkan SK SPLN

Proses pengajuan permohonan SK SPLN dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:

    1. Persiapan Dokumen:
        • Paspor: Paspor yang masih berlaku dengan stempel imigrasi negara tempat tinggal.
        • Kartu Keluarga: Kartu Keluarga yang terakhir.
        • Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal di Luar Negeri: Seperti surat sewa, bukti kepemilikan properti, atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
        • Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Usaha: Dokumen yang membuktikan bahwa pusat kegiatan ekonomi utama berada di luar negeri.
        • SPT Tahunan: SPT Tahunan terakhir yang telah dilaporkan.
        • Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan, seperti surat keterangan tidak memiliki NPWP di Indonesia.
    2. Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan SK SPLN secara lengkap dan benar. Formulir ini biasanya dapat diunduh melalui website resmi DJP atau diperoleh di kantor pelayanan pajak.
    3. Penyerahan Permohonan:
        • Secara Online: DJP telah menyediakan layanan pengajuan SK SPLN secara online melalui portal pajak.
        • Secara Langsung: Rekan dapat menyerahkan permohonan secara langsung ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal terakhir Rekan di Indonesia.
    4. Proses Verifikasi: DJP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diajukan. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap, tergantung pada kompleksitas kasus. Jika lebih dari 30 hari belum diterbitkan keputusan, maka permohonan dianggap diterima dalam waktu 5 hari setelah batas waktu tersebut terlewati. 
    5. Pengambilan SK SPLN: Setelah verifikasi selesai, SK SPLN akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor pelayanan pajak atau dikirimkan melalui pos.

Tips Sukses Mendapatkan SK SPLN

  • Konsultasikan dengan akuntan publik atau konsultan pajak yang berpengalaman untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengajuan SK SPLN.
  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan lengkap dan benar untuk menghindari penundaan proses.
  • Lakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status permohonan SK SPLN.
  • Jika ada perubahan data atau alamat, segera laporkan ke DJP.

Mendapatkan SK SPLN merupakan langkah penting bagi WNI yang bekerja dan berdomisili di luar negeri. Dengan memiliki SK SPLN, wajib pajak dapat terhindar dari kewajiban perpajakan di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Proses pengajuan SK SPLN secara online telah mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top