Memahami Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Apa Itu Agunan yang Diambil Alih (AYDA)? Agunan yang diambil alih (AYDA) adalah istilah dalam dunia perbankan yang merujuk pada aset milik debitur yang diambil alih oleh kreditur (biasanya bank) sebagai akibat dari ketidakmampuan debitur melunasi utangnya atau kredit macet. Aset ini bisa berupa properti, kendaraan, atau aset lainnya yang dijadikan jaminan saat kredit diajukan. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012, disebutkan bahwa pengertian AYDA adalah aset yang diperoleh bank baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya pada bank.

Mengapa Agunan Diambil Alih?

Sesuai peraturan Bank Indonesia sebelumnya, ketika seorang debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya sesuai dengan perjanjian kredit, maka kreditur memiliki hak untuk mengambil alih agunan yang telah dijaminkan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh kreditur akibat kredit macet. Dari aturan tersebut juga, terdapat dua mekanisme pengalihan agunan, yaitu:

  1. Lelang: Bank bertindak sebagai pembeli agunan debiturnya, posisi bank sama statusnya dengan pembeli agunan bukan bank yang lainnya.
  2. Penjualan dibawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan

Apa Hubungannya dengan Pajak?

Saat bank menyita agunan, Rekan tetap bertanggung jawab atas pembayaran pajak yang terkait dengan agunan tersebut. Ini termasuk pajak properti, pajak penjualan, atau pajak lainnya yang berkaitan dengan agunan yang disita. Rekan harus memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian diuraikan dalam PMK nomor 41 tahun 2023 bahwa pengaturan pajak yang dilakukan untuk AYDA adalah mengelompokkan kriteria dalam hal subyek yang bertindak sebagai pembeli AYDA. Apabila pembelian AYDA dilakukan oleh pihak kreditur (dalam hal ini bank) maka dikenakan PPN dengan tarif normal yaitu 11% dengan syarat lawan transaksi berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dan apabila pembelian AYDA dilakukan oleh pihak selain kreditur maka atas transaksi tersebut dikenakan PPN dengan kriteria besaran tertentu yaitu ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan atau tarif efektif 1,1%.

Walaupun bank bisa membeli agunan debiturnya, tetapi bank tidak boleh menjadikan agunan debitur tersebut sebagai hak milik. Maka dari itu, bank akan menjual kembali agunan tersebut agar hasil penjualan agunan bisa dimanfaatkan oleh pihak bank. Penjualan agunan oleh bank kepada pembeli inilah yang dikenakan pajak. Seperti yang telah diatur dalam PMK 41/2023, atas penyerahan penjualan agunan tersebut kreditur (dalam hal ini bank) wajib memungut PPN dengan besaran tertentu yaitu 10% dari tarif PPN umum dikalikan dengan nilai jual agunan.

Proses Pengambilalihan Agunan

Proses pengambilalihan agunan biasanya dilakukan melalui beberapa tahap:

  1. Notifikasi: Debitur akan menerima pemberitahuan tertulis dari kreditur mengenai tunggakan pembayaran dan konsekuensi yang akan terjadi jika tidak segera melunasi utang.
  2. Mediasi: Kreditur biasanya akan menawarkan opsi mediasi atau restrukturisasi utang sebagai upaya terakhir untuk menghindari pengambilalihan agunan.
  3. Lelang: Jika mediasi gagal, kreditur akan melakukan lelang terhadap agunan. Hasil lelang akan digunakan untuk melunasi utang debitur. Jika hasil lelang tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, debitur masih bertanggung jawab atas kekurangannya.
  4. Pengambilalihan Langsung: Dalam beberapa kasus, kreditur dapat mengambil alih agunan secara langsung tanpa melalui proses lelang. Hal ini biasanya dilakukan jika nilai pasar agunan diperkirakan akan terus menurun.

Jenis-Jenis Agunan yang Sering Diambil Alih

  • Properti: Rumah, tanah, apartemen, dan bangunan lainnya.
  • Kendaraan: Mobil, motor, dan alat berat.
  • Surat Berharga: Saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.
  • Deposit: Simpanan yang ada di bank.

Dampak Bagi Debitur

Pengambilalihan agunan memiliki dampak yang signifikan bagi debitur, antara lain:

  • Aset yang dijadikan agunan akan berpindah tangan ke kreditur.
  • Rekam jejak kredit akan tercoreng. Kejadian AYDA akan tercatat dalam Sistem Informasi Kredit (SLIK) dan dapat berdampak negatif pada kemampuan debitur untuk mendapatkan kredit di masa depan.
  • Kreditur dapat mengajukan gugatan hukum untuk menagih sisa utang yang belum terlunasi.
  • Proses AYDA dapat menimbulkan stres dan tekanan emosional bagi debitur.

Agunan yang diambil alih merupakan konsekuensi yang serius dari kredit macet. Oleh karena itu, penting bagi setiap debitur untuk memahami risiko yang terkait dengan kredit dan selalu berusaha untuk memenuhi kewajiban pembayarannya. Dengan perencanaan keuangan yang baik dan komunikasi yang efektif dengan kreditur, Anda dapat menghindari situasi yang tidak diinginkan ini.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top