
Wajib Pajak (WP) Badan di Indonesia pada umumnya diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah. Namun, terdapat pengecualian bagi WP Badan tertentu yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini diatur untuk memfasilitasi WP Badan yang memiliki kegiatan usaha berskala internasional atau terikat perjanjian tertentu yang mensyaratkan penggunaan bahasa dan mata uang asing dalam pencatatan keuangannya.
Landasan Hukum: Dari PER-24/PJ/2020 Menuju PER-8/PJ/2025
Sebelumnya, ketentuan mengenai pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2020. Peraturan ini menjadi dasar bagi WP Badan untuk mengajukan izin atau pemberitahuan kepada Menteri Keuangan. Kini, dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, terdapat beberapa pembaruan terkait tata cara dan jenis WP yang dapat mengajukan permohonan ini. PER-8/PJ/2025 mencabut peraturan sebelumnya dan mengintegrasikan proses pengajuan melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, yaitu coretax system.
Secara umum, prinsip dasar tetap berlaku: pembukuan harus dilakukan di Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan disusun dalam Bahasa Indonesia dengan satuan mata uang Rupiah. Pengecualian ini diberikan dengan syarat dan ketentuan yang ketat untuk menjaga kepatuhan dan pengawasan perpajakan.
Siapa Saja WP Badan yang Diperbolehkan?
Tidak semua WP Badan dapat serta-merta menggunakan Bahasa Inggris dan Dolar AS dalam pembukuannya. Izin ini hanya diberikan kepada WP Badan tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh DJP. Berdasarkan peraturan terbaru, berikut adalah kategori WP Badan yang diperbolehkan:
- Wajib Pajak dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Kerja Sama di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara atau pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, di mana dalam kontrak atau perjanjiannya telah diatur kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan Bahasa Inggris dan Dolar AS.
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Wajib Pajak yang Melakukan Kerja Sama Operasi (KSO):
- Dengan Persyaratan Khusus: WP yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) diperbolehkan jika hal tersebut dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendirian KSO. Namun, ada syarat tambahan yaitu semua anggota KSO harus telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan (atau melalui sistem coretax) untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan Dolar AS.
- Tanpa Semua Anggota Berizin: Kategori ini juga mencakup WP yang melakukan kerja sama operasi (KSO) meskipun tidak semua anggotanya telah mendapatkan izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar AS, tetapi terikat perjanjian dengan pemerintah.
- Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam rangka penanaman modal asing dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kategori ini dapat mengajukan permohonan secara elektronik hanya melalui coretax.
- Wajib Pajak yang Berada di Bawah Afiliasi atau Terdaftar di Bursa Efek Internasional yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk (parent company) di luar negeri.
- Wajib Pajak yang Emisi Sahamnya Terdaftar di Bursa Efek Luar Negeri.
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Denominasi Dolar AS: Kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi Dolar AS dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari OJK atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.
- Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan Dolar AS sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Ini berarti secara internal, operasional dan pelaporan keuangannya sudah menggunakan Dolar AS sebagai mata uang utama.
- Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dolar AS.
Pentingnya Kepatuhan dan Taat Asas
Meskipun diberikan kemudahan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS, WP Badan yang mendapatkan izin ini tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Prinsip taat asas dalam pembukuan sangat penting. Ini berarti metode pembukuan yang dipilih, termasuk penggunaan bahasa dan mata uang, harus diterapkan secara konsisten dari satu tahun buku ke tahun buku berikutnya. Jika ada perubahan yang signifikan, WP harus memberitahukan kepada DJP.
Apabila WP yang telah mendapatkan izin pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS berencana untuk tidak lagi memanfaatkan izin tersebut, mereka juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Hal ini penting untuk memastikan DJP memiliki data yang akurat mengenai status pembukuan WP.
Kesimpulan
Pemberlakuan izin pembukuan dalam Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS bagi WP Badan tertentu merupakan upaya DJP untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis modern yang semakin terglobalisasi. Regulasi terbaru, khususnya PER-8/PJ/2025, menyederhanakan proses pengajuan melalui platform coretax, namun tetap mempertahankan persyaratan ketat untuk menjaga integritas dan kepatuhan perpajakan.
Bagi WP Badan yang memenuhi kriteria, memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan adalah kunci untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Dengan demikian, WP dapat menjalankan operasional bisnis mereka dengan lebih efisien tanpa mengabaikan kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Â
