
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang penting di Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak mungkin perlu mengajukan permohonan NPWP Non aktif. Proses ini kini semakin mudah dengan adanya platform CoreTax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan membahas secara rinci cara mengajukan permohonan NPWP Non aktif melalui CoreTax, langkah demi langkah.
Apa Itu Status Non aktif?
Status Nonaktif adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti:
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib pajak badan yang sudah tidak menjalankan kegiatan usaha.
- Wajib pajak yang pindah domisili ke luar negeri dan tidak lagi memiliki penghasilan di Indonesia.
Dengan memiliki status NPWP Non-aktif, wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini tentu meringankan beban administratif dan memastikan kepatuhan yang lebih efisien.
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Non aktif
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
- Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP.
- WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLN.
- Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
- Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN
Wajib Pajak Badan
- Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN Wajib Pajak
Instansi Pemerintah
- Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN
Langkah-Langkah ajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Non aktif (NE) di Coretax
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan status Nonaktif NPWP melalui Coretax:
- Login ke Coretax
Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Rekan. Pilih menu “Portal Saya”.
- Akses menu “Perubahan Status”.
Di dalam Portal Saya, temukan dan klik “Perubahan Status”. Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” dan klik “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” untuk mengajukan penetapan status WP nonaktif.
- Isi formulir permohonan
Rekan akan diarahkan ke halaman “Penonaktifan Status Wajib Pajak”. Isi “Alasan Nonaktifasi” sesuai kebutuhan, misalnya untuk istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami, pilih “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.
- Isi “Upload PDF dokumen pendukung atas alasan non aktifasi”
Misalnya untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload PDF berisi KTP suami dan istri dan KK Lengkapi pernyataan wajib pajak.
- Pada bagian “Pernyataan”, centang checkbox yang tersedia. Lalu Kirim permohonan
Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan.
- Pantau Status Permohonan Setelah permohonan terkirim
Status permohonan dapat dipantau melalui modul “Portal Saya” lalu pilih “Kasus Saya”. Klik “Pilih” pada jenis kasus “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)” dan pastikan pada subtab “Alur Kasus” tertulis: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.” Jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Informasi Tambahan Terkait Non aktif
Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan atas permintaan WP atau secara jabatan oleh DJP. WP wajib mengajukan kembali status aktif jika tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif. Sistem akan otomatis mengaktifkan kembali WP yang melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT.
Implikasi Status Non aktif SPT
- Surat Teguran tertulis tidak berlaku untuk WP berstatus nonaktif. Wajib Pajak Nonaktif dapat mengajukan hapus NPWP jika memenuhi kriteria tertentu. Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan oleh KPP.
- Pastikan semua data yang diinput akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung. Selalu perbarui informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru terkait NPWP Non-aktif.
- Mengingat kompleksitas peraturan perpajakan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan pajak yang berpengalaman. Mereka dapat memberikan panduan yang tepat dan membantu memastikan proses pengajuan NPWP Non-aktif berjalan lancar.
Kesimpulan
Pengajuan NPWP Non aktif melalui CoreTax adalah proses yang relatif mudah dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas dan memperhatikan hal-hal penting yang perlu diperhatikan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dengan lancar dan memperoleh status NPWP Non-aktif yang diinginkan.