
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi Wajib Pajak di Indonesia. Memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya melalui sistem DJP terbaru, CoreTax. CoreTax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang terintegrasi, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara online, termasuk pendaftaran NPWP. Dengan CoreTax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Persiapan Sebelum Pendaftaran NPWP melalui CoreTax
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Rekan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan usaha atau dokumen lain yang relevan, tergantung pada jenis Wajib Pajak.
- Alamat email yang aktif untuk verifikasi dan komunikasi.
- Nomor telepon yang aktif untuk verifikasi dan komunikasi.
Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP melalui CoreTax
- Akses Laman CoreTax
Buka peramban web Rekan dan kunjungi situs resmi CoreTax DJP di alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih Menu Pendaftaran NPWP
Pada halaman utama, cari dan pilih opsi “Daftar di Sini” atau “New Registration”. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan (Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri).
- Konfirmasi NIK
Jika NIK Rekan sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Pilih “Aktivasi NIK” untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax.
- Isi Data Diri
Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar dan lengkap, sesuai dengan dokumen identitas Rekan.
- Verifikasi Data
Periksa kembali data yang telah Rekan masukkan untuk memastikan keakuratannya. Ikuti proses verifikasi identitas yang diinstruksikan oleh sistem. Proses verifikasi ini melibatkan verifikasi melalui email atau nomor telepon. Masukkan alamat email dan nomor HP aktif. Kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
- Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format yang ditentukan. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca. Dokumen yang dibutuhkan biasanya adalah KTP untuk WNI, atau Paspor & KITAS/KITAP untuk WNA. Jika pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diminta.
- Tambahkan Data Keluarga
Inputkan data orang yang memiliki hubungan istimewa (orang tua, pasangan, anak).
- Lengkapi Sumber Penghasilan
Masukkan informasi penghasilan dan simpan data.
- Isi Kode KLU & Alamat
Selanjutnya masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai. Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan sesuai dengan dokumen resmi.
- Verifikasi Data dan Foto
Klik “Verifikasi” untuk mengecek data. Unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk sistem.
- Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data terverifikasi, kirimkan formulir pendaftaran Rekan. Checklist pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”.
- Tunggu Proses Verifikasi DJP
DJP akan memproses permohonan pendaftaran Rekan. Rekan akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai status pendaftaran Rekan.
- Penerbitan NPWP
Jika permohonan Rekan disetujui, NPWP elektronik (e-NPWP) akan diterbitkan. Rekan dapat mengunduh e-NPWP tersebut melalui akun CoreTax Rekan.
Keuntungan Pendaftaran NPWP melalui CoreTax
Proses pendaftaran NPWP melalui CoreTax dilakukan secara online, sehingga lebih cepat dan mudah. CoreTax juga dapat diakses kapan saja dan di mana saja, selama terhubung dengan internet sehingga mengurangi penggunaan kertas dan biaya administrasi. Sistem CoreTax juga dilengkapi dengan fitur keamanan untuk melindungi data pribadi Wajib Pajak, contohnya adalah Multi Factor Authentication (MFA) untuk login.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen identitas.
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran.
- Pastikan Rekan memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
- Selalu ikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru dari DJP.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pendaftaran NPWP melalui CoreTax dapat berjalan lancar dan efisien. Jika Rekan mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengunjungi situs resmi DJP untuk informasi lebih lanjut.