Pemerintah resmi mengumumkan berbagai kebijakan baru mengenai paket stimulus ekonomi. Salah satu kebijakan tersebut adalah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara disamping menjaga daya beli dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Pemerintah Tanggung 1% PPN untuk Bahan Pokok
Dalam upaya meringankan beban masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menanggung 1% PPN untuk sejumlah bahan pokok. Hal ini dilakukan agar kenaikan PPN tidak membebani masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki daya beli rendah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa stimulus ini mencakup beberapa kebijakan, diantaranya pengurangan PPN untuk rumah tangga berpendapatan rendah. PPN untuk barang-barang pokok, termasuk minyak goreng, akan ditanggung pemerintah hingga 1%, sehingga pajak dari harga barang kebutuhan sehari-hari tidak akan naik ke angka 12% seperti yang seharusnya terjadi. Dilansir dari kemenkeu.go.id, PPN DTP 1% ini berlaku untuk produk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.
Apa Saja yang Termasuk dalam Objek PPN 12%?
Secara umum, PPN 12% akan dikenakan pada hampir semua barang dan jasa, kecuali beberapa pengecualian. Beberapa contoh barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% adalah:
- PPN Atas Bahan Makanan Premium, seperti:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe, dll)
- Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
- Udang dan Crustacea premium (contoh: kingcrab)
- Barang mewah (mobil mewah, perhiasan, dll.)
- PPN atas Jasa Pendidikan Premium
- PPN atas Jasa Pelayanan Medis Premium
- PPN untuk Listrik Pelanggan Rumah Tangga 3.500-6.600 VA
- PPN Atas Bahan Makanan Premium, seperti:
Sementara untuk barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN, Rekan dapat membacanya dalam artikel Barang dan Jasa Yang Tidak Kena PPN
Dampak Penetapan PPN 12%
Penetapan PPN 12% diperkirakan akan berdampak pada berbagai sektor. Di satu sisi, kenaikan PPN dapat meningkatkan penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta program-program sosial. Di sisi lain, kenaikan PPN juga dapat meningkatkan inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan paket stimulus ekonomi. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, daya beli serta ekonomi masyarakat tetap stabil seperti yang diharapkan bersama.
Penetapan PPN 12% merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak sosial dari kebijakan ini, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan menanggung 1% PPN untuk bahan pokok, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian.
-o-o-