Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025 memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian. Namun, tidak semua barang dan jasa terkena kenaikan ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian untuk melindungi kelompok masyarakat tertentu dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis.
Sebelumnya, tarif PPN adalah 10%. Namun, sesuai aturan Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PPN, tarif PPN adalah 11% per 1 April 2022 dan tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Kemudian, diatur dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah Pasal 7 ayat (3) UU PPN dan penjelasannya, berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Barang yang Bebas PPN 12%
Dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tertulis daftar barang dan jasa yang terbebas dari pajak tersebut. Berikut ini adalah barang yang tidak terdampak kenaikan PPN 12%:Â
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya (meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak), termasuk makanan dari usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.Â
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.Â
- Barang-barang yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok seperti beras, jagung, garam, dan beberapa jenis sayuran umumnya tidak dikenakan PPN. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
- Produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, umbi-umbian, dan hasil pertanian lainnya yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
- Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba yang dipelihara untuk konsumsi.
- Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama tidak dikenakan PPN untuk mendorong kecerdasan masyarakat
- Obat-obatan generik dan obat-obatan tertentu yang masuk dalam daftar obat esensial.
Jasa yang Bebas PPN 12%
jenis jasa yang tidak kena PPN adalah sebagai berikut:
- Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa di bidang keagamaan lainnya.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.Â
- Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa Pelayanan Kesehatan Medis, seperti:
- Dokter umum, spesialis, dan gigi
- Dokter hewan
- Ahli kesehatan: ahli gigi, gizi, fisioterapi -Kebidanan dan dukun bayi
- Paramedis dan perawat
- Rumah sakit, rumah bersalin, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
- Psikolog dan psikiater
- Pengobatan alternatif
- Jasa kesehatan yang ditanggung jaminan kesehatan nasional
- Jasa Pelayanan Sosial seperti Panti asuhan dan panti jompo, Pemadam kebakaran, Pemberian pertolongan pada kecelakaan, Lembaga rehabilitasi, Penyediaan rumah duka dan pemakaman.
- Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan
- Jasa Keuangan, seperti:
- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu,
- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
- Jasa Pembiayaan (termasuk syariah)
- Jasa gadai (termasuk syariah dan fidusia)
- Jasa penjaminan Jasa Asuransi (tidak termasuk agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi)
- Jasa Pendidikan, seperti:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
- Jasa Tenaga Kerja, seperti:
- Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
- Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
- Jasa transportasi umum atau Jasa angkutan umum seperti bus, kereta api, dan kapal laut untuk penumpang.
Dengan memahami jenis-jenis barang dan jasa yang bebas dari PPN 12%, Rekan dapat lebih bijak dalam mengatur pengeluaran dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Namun, perlu diingat bahwa peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya Rekan selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan perpajakan.
-o-o-